Nasional / Kesehatan /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 14/08/2018 14:59 WIB

KPAI: Jangan Beri Bantu Susu Formula pada Korban Gempa

Ilustrasi susu formula
Ilustrasi susu formula
JAKARTA, DAKTA.COM - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susianah meminta masyarakat agar tidak sembarangan memberi bantuan susu formula kepada korban dan masyarakat terdampak gempa Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), karena sudah ada aturan yang jelas mengenai hal itu.
 
"Pemberian susu formula pada situasi darurat dan bencana diatur sangat jelas melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2013 tentang Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya," kata Susianah, dihubungi di Jakarta, Selasa (14/8).
 
Menurut Pasal 17 Peraturan tersebut, pemberian susu formula bayi dan produk bayi lainnya pada situasi darurat atau bencana harus melalui dinas kesehatan setempat dan dilaksanakan sesuai pedoman pemberian makanan bayi dan anak pada situasi darurat yang ditetapkan Menteri Kesehatan.
 
Pasal 18 Peraturan yang sama mengatur setiap produsen susu formula bayi dan produk bayi lainnya dilarang memberikan produknya secara langsung kepada bayi, ibu, dan keluarganya pada situasi darurat atau bencana serta membujuk, meminta dan memaksa penggunaan produknya.
 
Pasal 19 Peraturan tersebut menyatakan pemberian susu formula bayi pada situasi darurat dan atau bencana hanya ditujukan untuk memenuhi gizi bayi dan kepentingan sosial serta dilakukan oleh tenaga kesehatan dan atau konselor menyusui.
 
"Angka stunting atau anak bertubuh kerdil di NTB sangat tinggi. Bayi harus mendapatkan air susu ibu untuk mencegah stunting," kata Susianah.
 
Susianah mengatakan bahwa bencana dan situasi darurat jangan sampai menjadi pintu masuk bagi susu formula sehingga upaya mencegah "stunting" menjadi bermasalah.
 
"KPAI akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan dinas kesehatan setempat untuk mengawasi permasalahan ini," tutupnya. **

 

Editor :
Sumber : antaranews.com
- Dilihat 7058 Kali
Berita Terkait

0 Comments