Kamis, 09/08/2018 10:34 WIB
Sandi Ancam Kandangkan Kendaraan Pelanggar Trotoar
JAKARTA, DAKTA.COM - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno mengancam akan melakukan tindakan tegas kepada para pengendara motor yang tetap menyerobot jalur trotoar.
"Bisa saja kita cabut (pentil) bannya, atau sekalian saja kita angkut motornya biar dia jalan kaki. Kalo push-up saja saya rasa kurang represif, sekali dua kali tidak akan berasa," tegas Sandi di Balaikota, Kamis (9/8).
Sandi mengaku kecewa dengan sikap para pengendara motor yang masih tetap menyerobot jalur trotoar saat menghindari kemacetan, terlebih hingga melakukan tindak kekerasan seperti dalam video yang viral di media sosial.
"Paling berasa jika memberikan dampak moneter kepada mereka, misalnya motornya diambil atau misalnya didenda 500 ribu atau sejuta, itu pasti dia akan jera," tutupnya.
Sebelumnya, video seorang pejalan kaki menegur seorang pengendara ojek daring yang membawa penumpangnya dengan melintas di trotoar, menjadi viral di media sosial.
Bukannya merasa bersalah, sopir ojek daring yang merupakan seorang ibu itu malah memarahi si pejalan kaki, bahkan si ibu itu sempat memukul si pejalan kaki dengan menggunakan helm yang dipakai. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments