Selasa, 07/08/2018 12:03 WIB
Keluarga Zohri Selamat Saat Gempa Guncang Lombok
PEMENANG, DAKTA.COM - Paman juara dunia lari 100 meter U-20, Lalu Muhammad Zohri menyampaikan kabar kepada keponakannya bahwa seluruh keluarganya dalam keadaan baik dan meminta Zohri tidak perlu khawatir, setelah gempa bumi 7,0 Skala Richter yang mengguncang wilayah Lombok hingga menewaskan puluhan orang dan merusak ribuan bangunan.
"Keluarga kamu sudah saya ungsikan, sekarang lagi di tenda, semua baik-baik saja, jangan khawatir," kata Husni suami kakak kandung ayah Zohri di Pemenang, Lombok Utara, Selasa (7/8).
Daerah Dusun Karang Pansor di Desa Pemenang Barat, Kecamatan Pemenang, tempat keluarga Zohri tinggal, termasuk daerah yang cukup parah terdampak gempa. Meski bangunan di lingkungan sekitarnya rusak, rumah keluarga Zohri baik-baik saja, terlihat masih dalam proses renovasi.
Gempa menyebabkan Masjid Jamiul Jamaah, yang berada sekitar 100 meter dari rumah keluarga Zohri, roboh hingga rata dengan tanah serta merenggut nyawa.
Tim SAR dan aparat kepolisian hingga kini masih berupaya mencari warga yang mungkin terjebak di dalam puing-puing reruntuhan bangunan. **
Editor | : | |
Sumber | : | antaranews.com |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments