Jum'at, 03/08/2018 12:04 WIB
Pelanggaran Perluasan Ganjil Genap Cukup Menurun
JAKARTA, DAKTA.COM - Kakorlantas Polri Irjen Pol Royke Lumowa menyatakan pelanggaran terhadap perluasan kebijakan ganjil genap sudah cukup menurun.
Di hari ketiga ini, menurut Royke hanya sekitar 10% para pengendara yang masih melanggar kebijakan ganjil genap yang diperluas ini.
"Mungkin karena masih baru ya, jadi wajar saja. Tidak ada 10% dari pelanggar, 80-90% lainnya sudah baik, sudah patuh. Kami harapkan terus seperti ini hingga nanti hari terakhir," ungkap Royke, Jumat (3/8).
Namun Royke mengatakan untuk kawasan Sudirman, Thamrin, dan Gatot Subroto sudah tidak ditemukan lagi pelanggaran atas kebijakan ini karena rute tersebut memang sejak awal menjadi wilayah yang diterapkan ganjil genap.
"Khususnya ini banyak terjadi di luar Sudirman-Thamrin-Gatsu, karena jalur ini kan sudah dari lama diberlakukan ganjil genapnya. Di luar jalur itu ya masih ada yang melanggar," imbuhnya.
Royke berharap dengan adanya kebijakan ini, arus lalu lintas di Jakarta menjadi lebih lancar dan masyarakat terbiasa menggunakan kendaraan umum.
Seperti diketahui kebijakan perluasan pembatasan kendaraan bermotor melalui nomor plat ganjil genap sudah mulai diterapkan sejak 1 Agustus lalu.
Beberapa ruas jalan yang terkena kebijakan ganjil genap ini di antaranya adalah jalur DI Pandjaitan, By Pass Ahmad Yani, MT Haryono, Rasuna Said Kuningan, Jln Arteri Pondok Indah, dan Jln Benyamin Sueb Kemayoran. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments