Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 16/06/2015 13:35 WIB

PKS: Hukum Berat Pelaku Kekerasan Terhadap Anak

Anis Byarwati   Copy
Anis Byarwati Copy

JAKARTA_DAKTAcOM: Bidang Perempuan (Bidpuan) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyesalkan kekerasan terhadap anak.

" Bidang Perempuan DPP PKS, mendesak pemerintah menghukum tegas pelaku pelaku tindak kejahatan kemanusiaan" kata Ketua Bidpuan DPP PKS Anis Byarwati, menyusul terjadinya kasus pembunuhan terhadap Angeline (8) asal Bali, saat dihubungi via telepon, Selasa (16/6).


Dikatakan, kekerasan terhadap anak tak bisa dibenarkan dari sudut pandang apapun. Ini bukan tentang agama atau golongan, melainkan ini tindak kejahatan kemanusiaan. PKS sangat menyesalkan kasus pembunuhan seperti Angeline ini.


Menurut Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Yarsi ini, krisis keteladanan terjadi di Indonesia. Ia semakin sedih karena banyak orang tua yang tidak dapat menjadi teladan bagi anak-anak. Hal ini pun didukung kondisi masyarakat, seperti merebaknya tayangan televisi atau film yang tidak mendidik.


“Keteladanan itu tanggung jawab kita bersama. Orang tua merupakan sumber keteladanan anak di rumah. Pihak sekolah bertanggung jawab menciptakan lingkungan pendidikan yang nyaman. Begitu juga masyarakat yang baik pasti ramah anak,” tegasnya.


Anis pun menjelaskan dalam Konsep Islam, pendidikan terhadap anak harus didukung lokasi dimana ia berada. Rumah, kata Anis, seharusnya menjadi madrasatul ‘ula (sekolah utama) bagi anak-anak. Begitu pula sekolah harus bisa menjadi mitra orang tua, sedangkan masyarakat harus dibina karena anak-anak merupakan aset masa depan bangsa.


“Pembinaan masyarakat merupakan tanggung jawab negara. Pemerintah perlu segera menertibkan tayangan yang tidak bermoral, hingga melibatkan peran LSM dalam berbagai kegiatan parenting atau pendidikan keluarga,” paparnya.


Terkait kasus Angeline, Doktor Universitas Airlangga Surabaya ini mendorong pemerintah lebih tegas mengimplementasikan UU No 35 Tahun 2014 tentang Revisi UU No 23 Tahun 2002 tentang tindakan bagi pelaku kejahatan dan kekerasan terhadap anak.


“Pemerintah harus tegas melaksanakan regulasi yang sudah ada dan mengevaluasi program serta kebijakan perlindungan anak di beberapa kementerian agar dapat menjadi sistem perlindungan terpadu,” pungkasnya.

Editor :
Sumber : Humas DPP PKS
- Dilihat 2212 Kali
Berita Terkait

0 Comments