Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 03/08/2018 09:32 WIB

Pilkades Kabupaten Bekasi Diduga Terdapat Pungutan Liar

Ilustrasi Pilkades
Ilustrasi Pilkades
CIKARANG, DAKTA.COM - Forum Badan Permusyawaratan Desa (FBPD) se Kabupaten Bekasi mengkritisi proses pelaksanaan pilkades serentak 26 Agustus 2018.
 
Pilkades yang berlangsung di 154 desa banyak di temukan dugaan pungutan liar. Dimana ada panitia pemilihan desa yang mematok sumbangan bagi calon kepala desa, padahal Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menganggarkan biaya pilkades sebesar Rp28 Milyar.
 
Setiap desa mendapatkan anggaran dari Pemerintah Kabupaten Bekasi sebesar Rp150 juta hingga Rp300 juta tergantung jumlah hak pilihnya.
 
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi, Beni Yusnandar mengatakan biaya sumbangan pilkades yang berasal dari pihak ketiga dalam hal ini calon kepala desa dimungkingkan.
 
Namun tidak mengikat dan diwajibkan seperti dalam pilkades sebelumnya, yang mewajibkan calon memberikan sumbangan.
 
"Sumbangan itu diperbolehkan karena minimnya anggaran yang diberikan pemerintah daerah, tetapi setiap calon memiliki hak yang sama meski memberikan sumbangan dengan jumlah besar ataupun kecil," katanya di Cikarang, Jumat (3/8).
 
Sementara itu, Ketua Forum BPD Kabupaten Bekasi Zuli Zulkipli menyebut pelaksanaan pilkades semestinya tidak usah memungut biaya dari calon.
 
"Jika memang anggaran pilkades di tiap desa kurang, semestinya pemerintah daerah bisa menghitung dalam proses perencanaan anggaran," ujarnya. **
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1513 Kali
Berita Terkait

0 Comments