Rabu, 01/08/2018 09:59 WIB
Hari Pertama Perluasan Ganjil Genap, Masih Banyak Pelanggaran
JAKARTA, DAKTA.COM - Mulai hari ini, 1 Agustus 2018, pihak Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dishub DKI Jakarta telah menerapkan perluasan sistem pembatasan kendaraan bermotor melalui nomor plat ganjil genap.
Dari pantauan dakta.com, di hari pertama penerapan perluasan sistem ganjil genap ini, masih banyak ditemukan pelanggaran kendaraan yang tetap melintas di simpang Cawang, Jakarta Timur.
Beberapa kendaraan sudah diberlakukan sanksi tilang oleh petugas kepolisian, tetapi sebagian lainnya hanya diberikan arahan untuk memutar arah dan mencari rute alternatif lainnya.
"Saya sudah tahu kebijakan ini dari media, tapi kurang paham rutenya mana saja," ungkap salah seorang pengendara bernama Dika, yang terkena sanksi tilang oleh petugas kepolisian.
Sementara itu, sebuah mobil dinas juga sempat diberhentikan oleh petugas Dishub DKI Jakarta karena tidak memakai plat merah.
"Jadi menurut Pergub-nya, mobil dinas itu boleh melintasi jalur ini. Hanya saja harus memakai plat merah. Mereka itu memang diberikan dua plat, yang hitam dan merah, jadi tadi kita minta pasang yang plat merahnya," terang salah seorang petugas Dishub DKI Jakarta bernama Ahmad Muzaki.
Untuk wilayah Jakarta Timur, penerapan pembatasan kendaraan bermotor melalui nomor plat ganjil genap diberlakukan mulai dari simpang UKI hingga simpang ITC Cempaka Mas.
Kebijakan ini berlaku mulai pukul 06.00 - 21.00 setiap hari mulai dari Senin hingga Ahad. Beberapa kendaraan yang dilakukan pengecualian di antaranya mobil Pemadam Kebakaran, Ambulans, truk pengangkut BBM, angkutan umum berplat kuning, dan sepeda motor. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments