Nasional /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 01/08/2018 09:59 WIB

Hari Pertama Perluasan Ganjil Genap, Masih Banyak Pelanggaran

Hari Pertama Perluasan Ganjil Genap banyak ditemukan pelanggaran seperti di simpang Cawang, Jaktim
Hari Pertama Perluasan Ganjil Genap banyak ditemukan pelanggaran seperti di simpang Cawang, Jaktim
JAKARTA, DAKTA.COM - Mulai hari ini, 1 Agustus 2018, pihak Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dishub DKI Jakarta telah menerapkan perluasan sistem pembatasan kendaraan bermotor melalui nomor plat ganjil genap.
 
Dari pantauan dakta.com, di hari pertama penerapan perluasan sistem ganjil genap ini, masih banyak ditemukan pelanggaran kendaraan yang tetap melintas di simpang Cawang, Jakarta Timur. 
 
Beberapa kendaraan sudah diberlakukan sanksi tilang oleh petugas kepolisian, tetapi sebagian lainnya hanya diberikan arahan untuk memutar arah dan mencari rute alternatif lainnya. 
 
"Saya sudah tahu kebijakan ini dari media, tapi kurang paham rutenya mana saja," ungkap salah seorang pengendara bernama Dika, yang terkena sanksi tilang oleh petugas kepolisian. 
 
Sementara itu, sebuah mobil dinas juga sempat diberhentikan oleh petugas Dishub DKI Jakarta karena tidak memakai plat merah. 
 
"Jadi menurut Pergub-nya, mobil dinas itu boleh melintasi jalur ini. Hanya saja harus memakai plat merah. Mereka itu memang diberikan dua plat, yang hitam dan merah, jadi tadi kita minta pasang yang plat merahnya," terang salah seorang petugas Dishub DKI Jakarta bernama Ahmad Muzaki. 
 
Untuk wilayah Jakarta Timur, penerapan pembatasan kendaraan bermotor melalui nomor plat ganjil genap diberlakukan mulai dari simpang UKI hingga simpang ITC Cempaka Mas. 
 
Kebijakan ini berlaku mulai pukul 06.00 - 21.00 setiap hari mulai dari Senin hingga Ahad. Beberapa kendaraan yang dilakukan pengecualian di antaranya mobil Pemadam Kebakaran, Ambulans, truk pengangkut BBM, angkutan umum berplat kuning, dan sepeda motor. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1057 Kali
Berita Terkait

0 Comments