Selasa, 31/07/2018 14:09 WIB
Desain Ulang Halte Transjakarta untuk Permudah Penyandang Disabilitas
JAKARTA, DAKTA.COM - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno menjanjikan seluruh halte Transjakarta akan lebih memudahkan para pejalan kaki dan penyandang disabilitas.
"Jadi masuknya itu langsung dari tempat penyeberangan, nanti ada Zebra Cross atau Pelican Crossing langsung disambung ramp-nya menuju Transjakarta untuk memudahkan akses bagi pejalan kaki dan penyandang disabilitas," papar Sandi saat ditemui di Gedung Smesco, Jakarta, Selasa (31/7).
Sandi mengatakan, desain ini agar pengguna Transjakarta tidak perlu memutar lewat jembatan penyeberangan orang dan langsung mempunyai akses menuju halte.
"Kalo di Thamrin semuanya akan seperti itu. Sehingga nanti tidak diperlukan lagi akses dari JPO (Jembatan Penyeberangan Orang), karena semuanya nanti akan tersambung langsung dari badan jalan menuju Transjakarta," tutupnya.
Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta telah membongkar jembatan penyeberangan orang yang berada di sekitar Bundaran Hotel Indonesia.
Untuk menggantikannya, mereka membuat zebra cross dan pelican crossing bagi para pejalan kaki untuk memberikan akses mudah ke halte Transjakarta. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments