Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Senin, 30/07/2018 14:32 WIB

Pj Wali Kota Bekasi Laporkan Seorang ASN ke Bareskrim

Pj Wali Kota Bekasi Ruddy Gandakusumah melaporkan seorang ASN ke Bareskrim atas dugaan penistaan
Pj Wali Kota Bekasi Ruddy Gandakusumah melaporkan seorang ASN ke Bareskrim atas dugaan penistaan
BEKASI, DAKTA.COM - Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Ruddy Gandakusumah, pada hari ini Senin (30/7) melaporkan salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bekasi ke Bareskrim Mabes Polri terkait ujaran kebencian, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, serta penghasutan.
 
"Saya sekarang sedang di Bareskrim, laporan saya terkait pasal 28 ayat (2) UU No 11 th 2008 tentang ITE dan Pasal 160 KUH Pidana tentang penghasutan," ungkap Ruddy melalui pesan Whatsapp kepada Dakta, Senin (30/7). 
 
Ruddy juga mengatakan, laporan yang dibuatnya saat ini di Bareskrim bisa dikembangkan menjadi tindakan makar.
 
"Tidak menutup kemungkinan bisa dikembangkan pada dugaan makar yang diatur pada pasal 107 ayat KUH Pidana, pasal 87 KUH Pidana, Pasal 53 ayat 1 2 dan 3 dan 4," imbuhnya.
 
Sepeti diketahui, kondisi Pemerintahan Kota Bekasi saat ini tengah bergejolak, menyusul adanya dugaan disharmoni antara Ruddy Gandakusumah dengan beberapa ASN Pemkot Bekasi.
 
Sejumlah pihak menduga ASN yang dilaporkan oleh Ruddy tidak lain adalah kang Roy, sapaan akrab Rayendra Sukarmadji yang sudah habis masa jabtannya sebagai Sekda Kota Bekasi. **
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 2440 Kali
Berita Terkait

0 Comments