Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Senin, 30/07/2018 07:38 WIB

Polsek Setu Tangkap Dua Anggota BNN Gadungan

Polsek Setu Kabupaten Bekasi menangkap dua orang anggota BNN gadungan yang melakukan pemerasan
Polsek Setu Kabupaten Bekasi menangkap dua orang anggota BNN gadungan yang melakukan pemerasan
SETU, DAKTA.COM - Polsek Setu Kabupaten Bekasi menangkap dua orang anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) gadungan yang melakukan pemerasan terhadap korbannya.
 
Kapolsek Setu Kabupaten Bekasi, AKP S. Aba Wahid Key mengatakan dua orang tersangka bernama Wawang alias Beto (40) dan Dervy Gabriel alias Depi (38) warga Cileungsi Kabupaten Bogor itu mendatangi rumah korban Roy Kamaludin (27) di Kp. Serang RT 02 Rw 02 desa Tamanrahayu Kecamatan Setu.
 
"Korban diajak ke halaman kantor Desa Tamanrahayu dan di sana mereka menuduh korban sering melakukan pesta narkoba di rumahnya, korban membantah tetapi tetap saja pelaku menuduhnya bahkan mengancam dengan menunjukan lencana dan kartu anggota BNN palsu serta korek api berbentuk senjata api jenis FN dan akan membawa korban ke kantor BNN jika tidak memberikan uang," jelas AKP S. Aba, Ahad (29/7).
 
Akhirnya korban memberikan uang sebesar Rp400 ribu dan kemudian pelaku meninggalkan korban. Selang beberapa lama, korban mendapat telepon dari pelaku yang meminta uang sebesar Rp10 juta, namun korban menolak dan hanya bersedia memberikan uang sebesar Rp2 juta.
 
"Korban kemudian menghubungi Bhabinkamtibmas untuk melaporkan tindakan pemerasan yang dialaminya. Korban dan petugas menjebak pelaku dan sepakat bertemu pelaku di sebuah SPBU di kp. Serang Desa Tamanrahayu dan selanjutnya pelaku ditangkap oleh petugas," ucapnya.
 
Wahid mengatakan para pelaku dikenakan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman diatas 5 tahun.
 
Mereka juga terindikasi telah beberapa kali melakukan aksinya dengan modus menuduh korbannya menggunakan narkotika. **
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 2233 Kali
Berita Terkait

0 Comments