Ahad, 29/07/2018 12:06 WIB
Fadli Minta Penegak Hukum Netral Hadapi Persekusi Neno Warisman
JAKARTA, DAKTA.COM - Penghadangan terhadap penggiat gerakan #2019GantiPresiden, Neno Warisman, Sang Alang, dan rombongan yang mendarat di Bandara Hang Nadim, Batam pada Sabtu (28/7) sore oleh sekelompok massa dikecam oleh beberapa pihak bahkan menjadi tranding topik di media sosial.
Hal itu juga ditanggapi oleh Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon yang mengatakan seharusnya tidak boleh ada Persekutor terhadap mereka karena yang dilakukan oleh Neno dan rombongan merupakan hak konstitusional warga negara Indonesia.
"Tadi malam saya mengikuti apa yg terjadi di Batam, rencana mba Neno dan Sang Alang serta kawan-kawan yang rencananya ingin menyelenggarakan deklarasi #2019GantiPresiden, yang dilakukan oleh mba Neno dan kawan-kawan merupakan hak konstitusional setiap warga negara untuk menyatakan sikap, pikiran, dan pendapat baik tulisan mau tulisan. Itu dijamin oleh konstitusi kita Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28," kata Fadli, Ahad (29/7).
Karena itu, lanjutnya, tidak boleh ada dari pihak manapun yang melarang, mengintimidasi, dan mengancam setiap kegiatan yang dijamin oleh konstitusi UUD 1945.
Selain itu, Fadli mengucapkan terima kasih kepada warga Batam yang sudah menunjukkan sikapnya menurut konsitusi yang berlaku.
Ia juga menyampaikan bahwa dalam hal tersebut seharusnya para penegak hukum bisa netral menghadapi para persekutor karena itu merupakan hak konstitusional Neno Warisman dan rombongan.
"Aparat penegak hukum saya kira, kita harapkan harusnya bisa menjamin netralitas terhadap hak konstitusional tersebut," tuturnya.
Fadli Zon berharap agar kejadian yang diterima oleh Neno Warisman dan kawan-kawan di Batam tidak terjadi lagi kepada setiap orang yang sudah menentukan sikapnya. **
Editor | : | |
Sumber | : | Radio Dakta |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments