Selasa, 24/07/2018 09:00 WIB
DPR Kembali Desak Pemerintah Selesaikan Tenaga Honorer
BEKASI, DAKTA.COM - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, kembali mendesak pemerintah untuk menyelesaikan tenaga honorer. Ia menyampaikan, sejak tahun 2005 melalui PP 48, memang tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer. Namun, negara harus menanggung risiko dari hal itu.
"Hingga muncul janji-janji. Dulu, janjinya semua akan diangkat menjadi PNS. Faktanya, sampai sekarang masih banyak yang belum jadi PNS,” ujarnya di hadapan massa aksi yang menuntut status tenaga honorer di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta (23/7).
Ia mengatakan, rapat gabungan beberapa komisi DPR RI pada 4 Juni 2018 lalu telah menyimpulkan agar pemerintah menyelesaikan status tenaga honorer K2 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Namun, ini juga dipermasalahkan, jika ketentuan yang berlaku masalah umur misalnya, ini tidak akan mengangkat semua. Oleh karenanya, harus diselesaikan semuanya,” tambah anggota legislatif yang terpilih dari Dapil Jawa Tengah IX ini.
Presiden Joko Widodo pernah mengatakan bahwa tahun 2018 akan ada rekrutmen CPNS baru yang akan dilakukan secara bertahap. Janji tersebut disampaikan di hadapan 30 ribu lebih guru di Stadion Patriot Kota Bekasi dalam rangka HUT PGRI ke-72 dan Hari Guru Nasional (HGN) 2017 lalu.
Fikri tidak menampik bahwa persoalan keuangan dan regulasi adalah dua hal yang menjadi isu utama mengenai pengangkatan tenaga honorer.
“Secara hitungan, pemerintah hampir tidak sanggup. Apa gunanya regulasi? Untuk itu, kami mendorong regulasi yang jelas. Tuntutan awal untuk menjadikan semua menjadi CPNS sudah kami lakukan,” ucapnya.
Sementara itu, pada rapat gabungan beberapa komisi yang digelar Senin (23/7), pemerintah mengajukan tahapan dalam menyelesaikan polemik tenaga honorer ini. Pertama, melalui rekrutmen CPNS. Kedua, melalui rekrutmen tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan kemudian dipekerjakan sesuai dengan kebutuhan institusi dan diberikan haknya sesuai dengan UMR setempat. **
Editor | : | |
Sumber | : | Rilis FPKS DPR RI |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments