Selasa, 17/07/2018 10:43 WIB
Jubir KPK: Status Sofyan Basir Masih Saksi
JAKARTA, DAKTA.COM - Jubir KPK Febri Diansyah memastikan status Dirut PLN Sofyan Basir sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek PLTU Riau 1.
Febri menyampaikan bahwa sejauh ini mereka baru menetapkan dua orang tersangka atas kasus ini yaitu Anggota DPR RI dari Komisi VII Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo.
"Masih saksi saya kira ya, karena KPK sudah menyampaikan bahwa dalam kasus ini baru ada dua orang tersangka setelah kami menemukan bukti permulaan yang cukup," jelas Febri saat ditanyai perihal status Dirut PLN Sofyan Basir, Selasa (17/7).
Febri menyampaikan, tidak menutup kemungkinan jika nanti mereka akan memanggil Dirut PLN Sofyan Basir untuk dimintai keterangan terkait sejumlah dokumen yang telah ditemukan oleh tim penyidik di kediamannya.
"Kalo pun nanti ada informasi yang berkembang, baru kemudian akan kami kembangkan apakah ada pelaku lain dalam proyek ini," tutupnya.
Dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/7), KPK mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu uang sejumlah Rp500 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan dokumen atau tanda terima uang.
Diduga penerimaan uang sebesar Rp500 juta merupakan bagian dari komitmen jatah 2,5% dari nilai proyek yang akan diberikan kepada Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments