Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 17/07/2018 10:43 WIB

Jubir KPK: Status Sofyan Basir Masih Saksi

Juru Bicara KPK Febri Diansyah 1
Juru Bicara KPK Febri Diansyah 1
JAKARTA, DAKTA.COM - Jubir KPK Febri Diansyah memastikan status Dirut PLN Sofyan Basir sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek PLTU Riau 1. 
 
Febri menyampaikan bahwa sejauh ini mereka baru menetapkan dua orang tersangka atas kasus ini yaitu Anggota DPR RI dari Komisi VII Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo. 
 
"Masih saksi saya kira ya, karena KPK sudah menyampaikan bahwa dalam kasus ini baru ada dua orang tersangka setelah kami menemukan bukti permulaan yang cukup," jelas Febri saat ditanyai perihal status Dirut PLN Sofyan Basir, Selasa (17/7).
 
Febri menyampaikan, tidak menutup kemungkinan jika nanti mereka akan memanggil Dirut PLN Sofyan Basir untuk dimintai keterangan terkait sejumlah dokumen yang telah ditemukan oleh tim penyidik di kediamannya. 
 
"Kalo pun nanti ada informasi yang berkembang, baru kemudian akan kami kembangkan apakah ada pelaku lain dalam proyek ini," tutupnya. 
 
Dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/7), KPK mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu uang sejumlah Rp500 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan dokumen atau tanda terima uang.
 
Diduga penerimaan uang sebesar Rp500 juta merupakan bagian dari komitmen jatah 2,5% dari nilai proyek yang akan diberikan kepada Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. **
 
Reporter :
Editor :
- Dilihat 4815 Kali
Berita Terkait

0 Comments