Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 10/07/2018 15:10 WIB

MK Terima 28 Permohonan Sengketa Pilkada 2018

Ilustrasi pelanggara Pilkada
Ilustrasi pelanggara Pilkada
JAKARTA, DAKTA.COM - Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi, Rubiyo mengungkapkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima puluhan permohonan penyelesaian perkara sengketa hasil Pilkada Serentak 2018.
 
"Sudah ada 28 permohonan yang didaftar dan teregistrasi, baik permohonan yang diajukan secara langsung maupun melalui laman khusus (daring)," kata Rubiyo di Jakarta, Selasa (10/7).
 
Hingga Selasa (10/7) pukul 13.00 WIB tim khusus penanganan sengketa hasil Pilkada Serentak 2018 di MK menerima 17 perkara sengketa hasil pemilihan di tingkat kabupaten, 11 perkara sengketa hasil pemilihan di tingkat kota.
 
Sebelumnya Ketua MK, Anwar Usman menyatakan seluruh Gugus Tugas Penyelesaian Hasil Pilkada Serentak 2018 (Gugus Tugas PHP Kada 2018) di MK siap menerima permohonan penyelesaian sengketa hasil Pilkada Serentak Tahun 2018.
 
Kesiapan terkait penugasan penyelesaian PHP Kada 2018 ini dikatakan Anwar Usman dilakukan tidak hanya oleh hakim konstitusi serta Kepaniteraan, namun juga Sekretariat Jenderal MK.
 
Anwar menjelaskan bahwa sistem penerimaan perkara untuk penanganan sengketa hasil Pilkada 2018 kali ini berbeda dengan sebelum-sebelumnya, karena juga dapat dilakukan melalui laman khusus dalam jaringan.
 
Anwar juga menjelaskan nantinya perkara sengketa hasil Pikada Serentak 2018 yang masuk akan teregistrasi ke dalam BRPK pada 23 Juli 2018.
 
Sedangkan persidangan perdana untuk perkara sengketa hasil Pilkada 2018 akan dimulai pada 26 Juli 2018. **
Editor :
Sumber : antaranews.com
- Dilihat 12416 Kali
Berita Terkait

0 Comments