Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Senin, 09/07/2018 13:00 WIB

KPU : Menteri Nyaleg Tak Perlu Mundur

Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
JAKARTA, DAKTA.COM - Komisioner KPU Hasyim Ashari menyatakan bagi menteri yang ingin maju sebagai caleg tidak perlu mengundurkan diri. 
 
"Jika ada Menteri dalam kabinet saat ini yang ingin maju sebagai caleg dari parpolnya, maka ia tidak perlu mengundurkan diri melainkan hanya mengajukan cuti pada saat masa kampanye nanti," ungkap Hasyim di Jakarta, Senin (9/7).
 
Hasyim mengaku, dalam peraturan KPU tidak diatur mengenai menteri yang akan mengajukan diri menjadi caleg sehingga mereka tidak mempersoalkan masalah tersebut. 
 
"Selain itu, bagi para calon kepala daerah yang kemarin gagal dalam Pilkada serentak juga masih bisa mencalonkan diri sebagai anggota legislatif," imbuhnya. 
 
Sebelumnya dikabarkan ada beberapa jajaran menteri dari Kabinet Kerja yang akan maju sebagai caleg pada Pemilu 2019 mendatang, di antaranya adalah Menko PMK Puan Maharani, Menaker Hanif Dhakiri, dan Menperin Airlangga Hartarto. 
 
Sejak Rabu 4 Juli lalu, KPU memang sudah membuka pendaftaran bagi para parpol untuk mengajukan daftar nama calon anggota legislatif mereka. **
 
Reporter :
Editor :
- Dilihat 2608 Kali
Berita Terkait

0 Comments