Kamis, 05/07/2018 13:00 WIB
KPU: Aturan Mantan Koruptor Nyaleg Sudah Jadi UU
JAKARTA, DAKTA.COM - Ketua KPU RI Arief Budiman menegaskan bahwa peraturan KPU mengenai larangan mantan terpidana korupsi menjadi caleg akan disetujui oleh pemerintah dan sudah menjadi undang-undang.
"Ini sudah selesai, apa lagi yang mau direvisi? KPU sudah mempublikasikan, Menkumham sudah mengundangkan. Maka sekarang tinggal mengimplementasikan kepada pihak yang harus menjalankan PKPU ini," papar Arief saat menyambangi Gedung DPR RI, Kamis (7/5).
Arief meyakini tidak ada perdebatan panjang mengenai penerapan peraturan KPU ini, karena mereka telah sepakat jika kasus korupsi adalah tindakan yang harus diberantas bersama untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih.
"Nggak ada yang ruwet, ini sudah diundangkan. Paling hanya tinggal membahas tentang implementasinya saja. Kapan batasan waktunya, tahapan prosesnya, paling itu saja," tutupnya.
Pada hari ini Kamis (5/7), DPR RI memanggil Kemendagri, Kemenkumham, KPU, dan Bawaslu untuk membahas mengenai peraturan KPU nomor 20/2018.
Salah satu hal yang menjadi kontroversi adalah mengenai pelarangan mantan terpidana korupsi menjadi calon anggota legislatif.
Aturan tersebut tertera pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h, berbunyi "Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi." **
Reporter | : | |
Editor | : |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments