Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 05/07/2018 13:00 WIB

KPU: Aturan Mantan Koruptor Nyaleg Sudah Jadi UU

ketua KPU Arief Budiman
ketua KPU Arief Budiman
JAKARTA, DAKTA.COM - Ketua KPU RI Arief Budiman menegaskan bahwa peraturan KPU mengenai larangan mantan terpidana korupsi menjadi caleg akan disetujui oleh pemerintah dan sudah menjadi undang-undang. 
 
"Ini sudah selesai, apa lagi yang mau direvisi? KPU sudah mempublikasikan, Menkumham sudah mengundangkan. Maka sekarang tinggal mengimplementasikan kepada pihak yang harus menjalankan PKPU ini," papar Arief saat menyambangi Gedung DPR RI, Kamis (7/5).
 
Arief meyakini tidak ada perdebatan panjang mengenai penerapan peraturan KPU ini, karena mereka telah sepakat jika kasus korupsi adalah tindakan yang harus diberantas bersama untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih. 
 
"Nggak ada yang ruwet, ini sudah diundangkan. Paling hanya tinggal membahas tentang implementasinya saja. Kapan batasan waktunya, tahapan prosesnya, paling itu saja," tutupnya. 
 
Pada hari ini Kamis (5/7), DPR RI memanggil Kemendagri, Kemenkumham, KPU, dan Bawaslu untuk membahas mengenai peraturan KPU nomor 20/2018. 
 
Salah satu hal yang menjadi kontroversi adalah mengenai pelarangan mantan terpidana korupsi menjadi calon anggota legislatif. 
 
Aturan tersebut tertera pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h, berbunyi "Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi." **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 5577 Kali
Berita Terkait

0 Comments