Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 04/07/2018 11:18 WIB

KPK Periksa Zumi Zola Tersangka Kasus Gratifikasi Proyek Jambi

Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola tersangka kasus Korupsi gratifikasi proyek di Provinsi Jambi
Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola tersangka kasus Korupsi gratifikasi proyek di Provinsi Jambi
JAKARTA, DAKTA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola dalam penyidikan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi proyek-proyek di Provinsi Jambi.
 
Selain Zumi, KPK juga telah menetapkan Plt Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Arfan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
 
"Hari ini, Zumi Zola diperiksa sebagai tersangka terkait kasus gratifikasi proyek-proyek di Provinsi Jambi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (4/7).
 
Saat ini Zumi Zola telah tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Gratifikasi yang diduga diterima Zumi dan Arfan adalah sebesar Rp6 miliar.
 
Tersangka Zumi baik bersama dengan Arfan maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sejumlah sekitar Rp6 miliar.
 
Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 B atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. **
Editor :
Sumber : antaranews.com
- Dilihat 5345 Kali
Berita Terkait

0 Comments