Nasional /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 03/07/2018 16:29 WIB

Kemenag Tetapkan PPPA Daarul Qur'an Sebagai Laznas

Kemenag menetapkan PPPA Daarul Quran Sebagai Laznas
Kemenag menetapkan PPPA Daarul Quran Sebagai Laznas
JAKARTA, DAKTA.COM - Lembaga sosial PPPA Daarul Qur'an, yang selama ini bergerak dalam penghimpunan dana sedekah dan pembibitan penghafal Al Qur'an telah resmi dikukuhkan sebagai Lembaga Zakat Nasional (Laznas) oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI). Pengukuhan itu dibuktikan dengan Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 367 Tahun 2018 tentang Pemberian Izin Kepada Yayasan Daarul Qur'an Nusantara Sebagai Lemabaga Amil Zakat Skala Nasional.
 
Surat Keputusan (SK) tersebut secara resmi diserahkan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI, Muhammad Fuad Nasar kepada PPPA Daarul Qur'an yang diwakili Anwar Sani, Direktur Utama dan Tarmizi As Shidiq, Direktur Eksekutif, di Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia, Jakarta, Senin (2/7).
 
Fuad Nasar dalam keterengannya menyatakan selamat kepada PPPA Daarul Qur'an atas izin LAZ yang sudah turun. Ia berharap dengan bertambahnya LAZ di Indonesia ini akan memperkuat apa yang telah dilakukan selama ini baik pemerintah dan lembaga LAZ lainnya sekaligus menambah manfaat bagi umat. Ia mengatakan potensi zakat di Indonesia masih cukup besar dan belum tergali semua. Maka dengan kehadiran PPPA Daarul Qur'an akan bisa meningkatkan perolehan zakat di Indonesia.
 
"Saya turut bergembira atas turunnya izin ini. Selama ini saya selalu mengikuti apa yang dilakukan PPPA Daarul Qur'an terutama dalam pencetakan para penghafal Al Qur'an. Semoga dengan turunnya izin sebagai LAZ ini bisa semakin membantu menyerap dana zakat di Indonesia sekaligus menebar manfaat lebih luas lagi di masyarakat," ujar Fuad dalam keterangan tulisnya yang diterima, Selasa (3/7).
 
Fuad pun berpesan agar PPPA Daarul Qur'an juga tetap menjalin sinergi dan koordinasi dengan LAZ lain, baik dalam menyusun program bersama. Selain itu kementerian agama juga siap untuk selalu berdiskusi. Yang terpenting juga, ditambahkan Fuad, sebagai LAZ PPPA Daarul Qur'an tetap mengikuti aturan baik itu syariat dan juga hukum positif yang berlaku di Indonesia.
 
Sementara itu Anwar Sani menyatakan, bersyukur atas izin yang telah turun. Kepercayaan dari Kemenag akan menjadi semangat baru untuk bisa mengelola dana zakat dan sedekah yang potensinya masih besar dan juga dalam penyalurannya.
 
"Insya Allah dengan izin ini kita dapat menciptakan lebih banyak lagi penghafal Al Quran dari segala pelosok Indonesia," ucapnya.
 
Anwar Sani pun mengatakan, saat ini beberapa perusahaan yang telah tergabung dalam spiritual company seperti Waroeng Group, PT Artha Mas Graha Andalan serta Paytren siap menyalurkan dana zakat karyawannya lewat PPPA Daarul Qur'an.
 
Insya Allah, launching LAZ PPPA Daarul Qur'an ini akan dilaksanakan pada Jumat, 13 Juli 2018 di kantor Graha Daarul Qur'an di Ciledug, Tangerang, Banten. Acara ini akan dimeriahkan oleh Sabyan Gambus dan Yukie Pas Band. **
Editor :
Sumber : Rilis PPPA Daarul Qur'an
- Dilihat 672 Kali
Berita Terkait

0 Comments