Jum'at, 29/06/2018 13:20 WIB
Gubernur Bali Tinjau Penanganan Penumpang Bandara Ngurah Rai
DENPASAR, DAKTA.COM - Gubernur Bali Made Mangku Pastika meninjau penanganan penumpang di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai setelah ditutup sementara karena ruang udara bandara terdampak sebaran abu vulkanik Gunung Agung.
"Saya kira penanganan sudah bagus sudah sesuai SOP (standar prosedur operasional)," kata Gubernur Bali Made Mangku Pastika ditemui di Terminal Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai, Jumat (29/6).
Menurut Pastika, penanganan yang telah disusun dalam mitigasi bencana itu di antaranya menyiapkan angkutan bus gratis khususnya bagi penumpang yang ingin mengalihkan moda transportasinya.
Ia menyiagakan 50 bus yang silih berganti melayani calon penumpang dan ditambah lagi apabila diperlukan akan disiapkan oleh Pemprov Bali dan Pemkab Badung.
Bus gratis itu disiapkan bagi calon penumpang yang ingin mengalihkan moda transportasinya menuju Surabaya, Jakarta serta Terminal Mengwi, dan Pelabuhan Padangbai bagi yang ingin menyeberang ke Pulau Lombok.
"Bali dan Bandung sudah menyiapkan anggaran tak terduga. Kami melaksanakan SOP yang sudah disusun dan belajar dari tahun lalu," ujarnya.
Sedangkan bagi wisatawan mancanegara, lanjut dia, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali, Bali Hotel Association (BHA), dan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali siap memfasilitasi terkait penginapan gratis selama satu malam.
"Saya sudah bicara semua, perwakilan airline juga mengenai hal ini. Jadi mudah-mudahan mereka segera menyampaikan ke calon panumpang di hotel untuk tunggu di hotel. Itu pun harus dikoordinasikan ke hotel untuk diberikan one night free," ucap Pastika.
Selain itu, Pastika menambahkan bagi wisatawan mancanegara yang masa visanya habis, Imigrasi juga sudah siap untuk memperpanjang.
Dalam kesempatan itu, Mantan Kapolda Bali itu juga sempat berbincang dengan sejumlah calon penumpang di dalam bus yang akan mengantarkan mereka ke tujuan alternatif. **
Editor | : | |
Sumber | : | antaranews.com |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments