Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 28/06/2018 14:00 WIB

Pemkab Bekasi Akan Gelar Pilkades Serentak pada Agustus

Pilkades serentak 2018
Pilkades serentak 2018
CIKARANG, DAKTA.COM - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di wilayah Kabupaten Bekasi akan digelar pada 26 Agustus 2018 mendatang, ada sebanyak
 154 desa yang akan ikut berpartisipasi di dalamnya.
 
Dalam prosesnya, panitia pemilihan telah membuka pendaftaran bakal calon pada 23-28 Juni 2018, setelah pendaftaran, panitia akan meneliti kelengkapan administrasi.
 
Dalam meneliti kelengkapan administrasi, Pemkab Bekasi meminta panitia pilkades untuk cermat agar tidak terjadi persoalan di kemudian hari.
 
Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi, Beny Yusnandar, mengatakan bahwa pihaknya akan meminimalisir terjadinya kecurangan yang dilakukan oleh bakal calon kepala desa dengan berkoordinasi dengan pihak penegak hukum.
 
"Apabila ada kecurangan dan bisa dibuktikan contohnya ijazahnya palsu maka panitia berhak untuk menggugurkan bakal calon tersebut," ucap Beny pada Kamis (28/6).
 
Kecermatan dalam penelitian berkas itu wajib dilakukan, kata Beny, hal itu berkaca pada pilkades lalu, di salah satu desa di kecamatan Babelan, ada kades yang berhenti ditengah jalan tersangkut persoalan hukum karena mengunakan ijazah palsu. Oleh karena itu antisipasinya perlu dilakukan oleh panitia pilkades maupun pemerintah daerah.
 
"Kecurangan dalam proses pelaksanaan pilkades juga menjadi perhatian diantaranya politik uang," ujarnya.
 
Pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di antaranya polres dan kejaksaan untuk memproses adanya temuan maupun laporan dari masyarakat. "Praktek kecurangan itu harus dihilangkan agar menghasilkan kepala desa yang lebih baik lagi dalam proses pilkades," tutupnya. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 6178 Kali
Berita Terkait

0 Comments