Rabu, 27/06/2018 14:46 WIB
Karyawan Masuk Kerja Saat Pilkada Harus Dihitung Lembur
JAKARTA, DAKTA.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri mengatakan, karyawan yang masuk kerja saat hari Pilkada harus dibayar uang lemburnya oleh perusahaan.
Hanif telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2018 tentang Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018 sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2018.
Atas dasar peraturan tersebut Menaker menegaskan bagi perusahaan yang tetap mempekerjakan karyawannya saat Hari Libur Pemilihan Kepala Daerah agar membayar uang lembur.
"Secara prinsip, tanggal 27 Juni 2018 sesuai dengan Keputusan Presiden diputuskan pemerintah sebagai hari libur nasional. Artinya seluruh perusahaan wajib meliburkan semua karyawannya pada hari ini. Apabila perusahaan mempekerjakan karyawan pada hari libur nasional, berarti mereka wajib membayar uang lembur dan wajib memberi waktu bagi karyawannya untuk menggunakan hak pilihnya di TPS," kata Hanif melalui siaran pers yang diterima Antara, Rabu (27/6).
Ia mengatakan, bila ada perusahaan yang melanggar, pekerja harus melaporkan ke dinas tenaga kerja setempat. "Kalau melanggar kita minta untuk dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat karena itu ada sanksinya," ujar Hanif.
Hanif juga meminta masyarakat menjaga kondusivitas Pemilihan Kepala Daerah yang diadakan di berbagai daerah di seluruh Indonesia.
Menurutnya perbedaan pilihan merupakan hal biasa dalam demokrasi. "Kita berharap pemilihan kepala daerah berlangsung lancar, aman, damai, dan rukun. Berbeda pilihan biasa dalam politik. Menang atau kalah kita semua tetap Indonesia. Kita minta semuanya menjaga suasana kondusif ini," pungkas Hanif. **
Editor | : | |
Sumber | : | antaranews.com |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments