Selasa, 26/06/2018 09:07 WIB
TNI Imbau Warga Laporkan Prajurit Tak Netral
JAKARTA, DAKTA.COM - Kepada masyarakat Indonesia apabila melihat ada Prajurit TNI yang tidak netral dalam Pilkada Serentak 2018 yang akan dilaksanakan di 171 daerah di 17 Provinsi, 39 Kota, dan 115 Kabupaten, maka dapat melaporkannya ke PPID Puspen TNI. Demikian dikatakan Kapuspen TNI Mayjen TNI M. Sabrar Fadhilah, di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (25/6).
Kapuspen TNI Mayjen TNI M Sabrar Fadhilah menyampaikan, apabila masyarakat melihat ada Prajurit TNI yang tidak netral dan melanggar dalam Pilkada serentak 2018, maka dapat melaporkan ke Puspen TNI. “Masyarakat dapat melaporkan prajurit tersebut ke PPID Puspen TNI melalui no telepon 021-84596939 atau melalui email : permintaaninfromasi@gmail.com. Mohon laporan dilengkapi dengan data dan keterangan yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan untuk menghindari fitnah,” katanya.
Lebih lanjut Kapuspen TNI menyampaikan bahwa Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, S.I.P. beberapa waktu yang lalu, telah menegaskan agar para komandan satuan membekali setiap prajurit TNI dengan buku pedoman netralitas TNI dalam Pilkada dan bersinergi yang baik dengan Polri. “Saat kunjungan kerja di berbagai daerah, Panglima TNI memberikan arahan kepada Komandan satuan mengenai Netralitas TNI dan sinergitas TNI-Polri. Seluruh Prajurit agar memahami buku pedoman tersebut dan kepada prajurit yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.
“Panglima TNI juga menegaskan kembali dalam Surat Telegram kepada seluruh Prajurit TNI bahwa dalam pelaksanaan Pilkada agar dapat mengoptimalkan fungsi intelijen di wilayah untuk memantau dan memetakan, adanya kemungkinan konflik dan koordinasi melekat ke Polri dan instansi terkait Pilkada serentak dalam rangka penugasan personel perbantuan TNI kepada Polri maupun Pemda,” tambah M Sabrar Fadhilah.
Kapuspen TNI Mayjen M. Sabrar Fadhilah mengatakan bahwa bagi Prajurit TNI dan Polri bertugas untuk menjamin kelancaran, keamanan dan kesuksesan Pilkada serentak 2018 maupun Tahapan Pemilu 2019. TNI melaksanakan tugas perbantuan kepada Polri yang meliputi Pertama, penebalan/bersama Polri pada setiap tahapan pilkada meliputi pengamanan pendaftaran dan penetapan pasangan calon, pengamanan kampanye, pengamanan masa tenang, pengamanan pemungutan suara di TPS, pengamanan penetapan hasil pemungutan suara. Kedua, bersama Polri pengamanan pejabat penyelenggara, pengawas dan pasangan calon.
Ketiga, bersama polri pengamanan obyek prioritas pengamanan pilkada meliputi kantor KPU, Kantor Bawaslu/Panwas, Kantor Parpol, Kantor PPK, Kantor PPS, rumah pasangan calon, rumah Ketua KPU dan rumah Ketua Bawaslu. Keempat, TNI bersama Polri mendukung kegiatan cipta kondisi meliput patroli gabungan, sosialisasi kepada masyarakat utnuk menjaga situasi pilkada yang kondusif, mengkoordinir pengamanan TPS dengan mengedepankan unsur Polri dan Pemda serta kelima, mendukung perkuatan Polri untuk antisipasi kontijensi akibat konflik horisontal meliputi mempertebal kekuatan cadangan polri dan pengamanan objek vital nasional. **
Editor | : | |
Sumber | : | Rilis Puspen TNI |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments