Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Senin, 25/06/2018 13:09 WIB

KPU: Daerah yang Menggelar Pilkada Harus Diliburkan

Ilustrasi Pemilu
Ilustrasi Pemilu
JAKARTA, DAKTA.COM - Ketua KPU RI Arief Budiman menegaskan seluruh daerah yang melaksanakan Pilkada serentak wajib diliburkan. 
 
"Berdasarkan Undang-Undang disebutkan bahwa pelaksanaan hari pemungutan suara baik dalam tahapan Pilkada, Pileg, maupun Pilpres dilaksanakan pada hari libur nasional atau hari biasa yang diliburkan agar semua masyarakat dapat menggunakan hak suaranya," ungkap Arief pada Senin (25/6).
 
Namun mengenai Pilkada tanggal 27 Juni mendatang, Arif menjelaskan hanya daerah yang melaksanakan pagelaran pilkada saja yang wajib diliburkan, sementara bagi daerah yang tidak melaksanakannya tetap beraktivitas seperti biasanya. 
 
"Dengan diliburkan, diharapkan partisipasi masyarakat bisa tinggi. Target kami pada tahun ini bisa mencapai 75% suara," tutupnya. 
 
Mengenai hari pemungutan suara yang dijadikan hari libur nasional sebelumnya sudah pernah dilakukan oleh Kemendagri pada pagelaran Pilkada serentak pada 2015 dan 2017 silam. 
 
Pilkada serentak kali ini akan diselenggarakan pada 27 Juni mendatang dan akan berlangsung di 171 daerah. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1820 Kali
Berita Terkait

0 Comments