Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Senin, 25/06/2018 09:47 WIB

Penerapan Dua Jalur Kalimalang Terkendala Bangunan Liar

Jalan Kalimalang (Istimewa)
Jalan Kalimalang (Istimewa)
CIKARANG, DAKTA.COM - Pemerintah Kabupaten Bekasi akan menerapkan dua jalur Kalimalang dari perbatasan Kota Bekasi hingga Kabupaten Bekasi.
 
Penerapan dua jalur itu terkendala adanya bangunan liar (Bangli), oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui satpol pp akan melanjutkan pembongkaran terhadap bangunan liar yang menggangu pembangunan.
 
Kasi Pengaman dan Personil Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ricardo Sijabat mengatakan bahwa sejauh ini pembongkaran bangunan liar baru dilakukan dari Kota Bekasi hingga Tegal Danas Cikarang Pusat, kedepan akan kembali dilanjutkan hingga perbatasan Karawang.
 
"Selepas Lebaran ini diakuinya akan dilanjutkan dengan memberikan surat peringatan ke dua terlebih dahulu kepada pemilik bangunan liar," ujar Ricardo pada Senin (25/6).
 
Ricardo menambahkan, selain bangunan liar, tempat prostistusi di Pasir Konci di sisi kiri jalan Kalimalang juga menjadi target pembongkaran dari pemerintah daerah.
 
Dengan adanya pembongkaran itu diharapkan dapat menciptakan ketertiban dan kenyamanan serta memperlancar pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Bekasi. **
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 2750 Kali
Berita Terkait

0 Comments