Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Senin, 25/06/2018 08:30 WIB

Anggota DPR Dorong Pemerintah Evaluasi Penerapan UU Pornografi

ilustrasi pornografi
ilustrasi pornografi
JAKARTA, DAKTA.COM - Tertangkapnya seorang dukun pijat oleh Polisi di Magelang, selasa (19/6), yang diduga mengaborsi puluhan janin, menjadi catatan hitam masih maraknya pelaku sek bebas di kalangan remaja Indonesia. 
 
Salah satu anggota Komisi VIII DPR RI, Ei Nurul Khotimah saat di temui di Jakarta, Ahad (24/6), menjelaskan  dirinya mengaku prihatin atas kejadian tersebut dan mengapresiasi tindakan kepolisian yang cepat mengusut kasus itu. "Saya apresiasi tindakan pihak kepolisian dalam menindak pelaku aborsi di Magelang, harus segera diambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku," Tegas Ei
 
Kasus tersebut menunjukan masih maraknya pelaku aborsi di kalangan remaja di Indonesia. "Melihat kenyataan ini revisi batasan usia dalam UU perkawinan bukanlah prioritas," jelasnya.
 
Batasan usia 16 tahun bagi perempuan dan 18 tahun bagi laki-laki dalam UU perkawinan sudah memenuhi persyaratan, belum lagi diperkuat dengan Peraturan Menteri Agama No.11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah Bab IV pasal 7.
 
“Apabila seorang calon mempelai belum mencapai umur 21 tahun, harus mendapat izin tertulis kedua orang tua. Izin ini sifatnya wajib, karena usia itu dipandang masih memerlukan bimbingan dan pengawasan orang tua/wali," Ungkapnya.
 
Menurut Ei Nurul Khotimah anggota DPR RI dari Fraksi PKS asal dapil Banten ini, masih banyak solusi dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak di Indonesia, agar terhindar dari praktek sek bebas yang menimbulkan praktek aborsi ilegal. 
 
"Pemerintah dan semua pihak terkait, perlu memprioritaskan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi UU Pornografi, apakah sudah efektif atau belum menekan peredaran pornografi di kalangan anak-anak remaja," terangnya.
 
Pendidikan agama di lembaga pendidikan, masjid, termasuk di rumah perlu terus ditingkatkan kuantitas dan kualitasnya, "Kementerian Agama dan pihak terkait perlu merumuskan konsep pendidikan agama yang mampu menjawab dinamika zaman, metodenya harus bisa mengikuti perkembangan zaman, sehingga mudah di pahami, di akses, dan menarik di kalangan anak-anak remaja," Tutupnnya. **
 
Editor :
Sumber : Ei Nurul Khotimah
- Dilihat 5231 Kali
Berita Terkait

0 Comments