Ahad, 24/06/2018 09:09 WIB
Jelang Pilkada, Polri Antisipasi Aksi Teror dan Politik Uang
JAKARTA, DAKTA.COM - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menembak mati dan mengamankan terduga teroris di Subang dan Depok, Jawa Barat, dalam beberapa hari terkakhir. Polri mengklaim kelompok teroris akan melakukan aksi teror saat pelaksanaan Pilkada serentak pada 27 Juni 2018 mendatang.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Setyo Wasisto menyatakan, ancaman terorisme menjadi atensi Polri dalam mengamankan pilkada serentak. "Di dalam rencana pengamanan pilkada, ancaman teroris sudah masuk," ujarnya, Ahad (24/6).
Selain teroris, Polri juga memberikan perhatian khusus terhadap politik yang kerap muncul menjelang hari pelaksanaan pencoblosan atau dikenal dengan 'serangan fajar'. Setyo mengatakan, untuk mencegah hal tersebut, Polri telah membentuk Satgas Politik Uang.
Setyo pun meminta masyarakat berperan aktif menekan pelanggaran Pilkada. Hal ini dapat diwujudkan bila masyarakat segera melapor ke petugas terdekat bila mendapati adanya pelanggaran pilkada.
"Tentang aman tidak aman itu kerja kita semua. Tugas kami Polri mengamankan tetapi masyarakat mempunyai tanggung jawab menjaga," katanya.
Polri di tiap daerah melalui polda-polda terkait juga telah menyiapkan rencana operasi masing-masing. Misalnya, Polda Metro Jaya, meskipun DKI Jakarta tidak melaksanakan Pilkada Serentak, tapi salah satu resor wilayah hukumnya, yakni Depok akan melaksanakan Pilkada Serentak Jawa Barat. Dalam hal ini, Polda Metro pun mengaku siap melakukan pengamanan.
"Tentunya sudah kami persiapkan dengan rencana operasi. Seperti depok kan ikut pemilihan Gubernur Jawa Barat, itu kita siapkan anggota di Depok," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.
Argo pun mengimbau agar masyarakat tidak melanggar ketentuan pemilu. Mengingat, pelanggaran tersebut memiliki sanksi pidana, dan polisi akan bertindak sesuai ketentuan tersebut.
"Ya tentunya (imbauan) yang berkaitan dengan kegiatan pilkada tidak melanggar UU Pilkada. Karena UU pilkada ada sanksi dan pidana," pungkasnya. **
Editor | : | |
Sumber | : | republika.co.id |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments