Jum'at, 22/06/2018 13:49 WIB
Alasan Pledoi Fredrich Yunadi Setebal 2.000 Halaman
JAKARTA, DAKTA - Advokat Fredrich Yunadi memasukkan transkrip para saksi ke dalam nota pembelaan (pledoi) sehingga pledoi itu menjadi ribuan lembar.
"Pledoi ini jadi tebal karena menggunakan sistem transkrip karena saya tidak ingin memanipulasi sesuatu dalam sidang," kata Fredrich di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat.
Ia juga akan membuka manipulasi penuntut umum dengan membandingkan transkrip para saksi. Transkripnya itu setebal 1.200 halaman.
Dalam perkara ini, Fredrich dituntut hukuman maksimal selama 12 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan karena diduga bersama-sama dengan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutardjo.
"Dari saya pribadi 2.000 halaman, sedangkan dari penasihat hukum 300 halaman. Saya buktikan apa saja yang dipalsukan supaya tahu yang mana dipalsukan," tambah Fredrich
Namun, ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri meminta Fredrich membacakan resume pledoi. "Sebelum sidang, majelis hakim sudah sepakat untuk membacakan resumenya," ucap hakim Saifuddin.
"Saya sudah susun analisis yuridisnya, tabel-tabel sangat penting," ungkap Fredrich.
"Tidak dibaca seluruhnya kan?" tanya hakim Saifuddin.
"Tidak ... tidak, yang jelas transkrip keterangan saksi dimasukkan pledoi tetapi tidak dibacakan, izin pledoi ini jadi panjang lebar karena ada transkrip," jelas Fredrich.
Tuntutan Fredrich adalah hukuman maksimal dari dakwaan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK pun tidak melihat ada hal yang meringankan dari perbuatan Fredrich. **
Editor | : | |
Sumber | : | antaranews.com |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments