Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 22/06/2018 12:01 WIB

PN Jakarta Selatan Vonis Mati Aman Abdurahman

Sidang vonis Aman Abdurrahman terdakwa kasus terorisme di PN Jakarta Selatan, Jumat (22/6)
Sidang vonis Aman Abdurrahman terdakwa kasus terorisme di PN Jakarta Selatan, Jumat (22/6)
JAKARTA, DAKTA.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Aman Abdurahman atas sejumlah aksi teror bom di beberapa tempat. 
 
Vonis yang dibacakan oleh hakim ketua Akhmad Jaini menyatakan bahwa Aman terbukti menjadi otak dibalik sejumlah aksi teror bom seperti bom gereja di Samarinda, bom Thamrin, dan Kampung Melayu, serta penusukan anggota kepolisian di Bima, NTB. 
 
"Terdakwa Aman Abdurahman alias Abu Sulaiman telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan hukuman pidana mati," tegas Hakim Ketua Akhmad Jaini, Jumat (22/6).
 
Usai dibacakan vonis, Aman tidak menyampaikan tanggapan apapun, sementara kuasa hukumnya menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu dalam menerima keputusan dari Majelis Hakim. 
 
Vonis ini sesuai dengan tuntutan dari tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dimana sebelumnya mereka juga menuntut Aman dengan hukuman mati karena terbukti terlibat dalam sejumlah aksi terorisme. 
 
Usai pembacaan vonis sidang, aparat kepolisian dari Satuan Brimob langsung mengamankan dan membawa Aman Abdurahman keluar dari ruang sidang. **
 
Reporter :
Editor :
- Dilihat 5203 Kali
Berita Terkait

0 Comments