Jum'at, 22/06/2018 12:01 WIB
PN Jakarta Selatan Vonis Mati Aman Abdurahman
JAKARTA, DAKTA.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Aman Abdurahman atas sejumlah aksi teror bom di beberapa tempat.
Vonis yang dibacakan oleh hakim ketua Akhmad Jaini menyatakan bahwa Aman terbukti menjadi otak dibalik sejumlah aksi teror bom seperti bom gereja di Samarinda, bom Thamrin, dan Kampung Melayu, serta penusukan anggota kepolisian di Bima, NTB.
"Terdakwa Aman Abdurahman alias Abu Sulaiman telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan hukuman pidana mati," tegas Hakim Ketua Akhmad Jaini, Jumat (22/6).
Usai dibacakan vonis, Aman tidak menyampaikan tanggapan apapun, sementara kuasa hukumnya menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu dalam menerima keputusan dari Majelis Hakim.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan dari tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dimana sebelumnya mereka juga menuntut Aman dengan hukuman mati karena terbukti terlibat dalam sejumlah aksi terorisme.
Usai pembacaan vonis sidang, aparat kepolisian dari Satuan Brimob langsung mengamankan dan membawa Aman Abdurahman keluar dari ruang sidang. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments