Jum'at, 22/06/2018 11:27 WIB
Selama Sidang Vonis Aman, Media Dilarang Masuk
JAKARTA, DAKTA.COM - Pewarta yang meliput sidang putusan kasus terorisme dengan terdakwa Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman dilarang memasuki maupun mengambil gambar ruang tempat sidang perkara itu berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6).
Para pewarta hanya diperbolehkan meliput dari luar ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, S.H.
Sidang itu berlangsung mulai pukul 08.30 WIB dan sampai saat ini Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih membacakan vonis Oman.
Jaksa telah menuntut hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Oman dalam sidang 18 Mei. Menurut jaksa, tuntutan pidana mati untuk terdakwa sudah sesuai dengan mempertimbangkan keterangan para saksi dan ahli, serta bukti berupa tulisan-tulisan terdakwa.
Oman didakwa terlibat dalam kasus pengeboman di Jalan MH Thamrin, Jakarta; pengeboman Gereja Oikumene di Samarinda; pengeboman di Kampung Melayu, Jakarta; penyerangan di Bima, Nusa Tenggara Barat; serta penyerangan Markas Kepolisian Daerah Sumut. Ia dituduh mendalangi aksi-aksi teror tersebut.
Oman seharusnya bebas dari penjara pada 17 Agustus 2017 usai menjalani masa hukuman sembilan tahun atas keterlibatannya dalam pelatihan militer kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di pegunungan Jalin, Kabupaten Aceh Besar, tahun 2010.
Namun, tanggal 18 Agustus 2017, polisi menetapkan Oman sebagai tersangka perkara serangan teror Bom Thamrin. Oman dijerat dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. **
Editor | : | |
Sumber | : | antaranews.com |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments