Jum'at, 22/06/2018 10:50 WIB
Sidang Aman Tak Disiarkan untuk Cegah Penyebaran Ideologi
JAKARTA, DAKTA.COM - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar menjelaskan alasan sidang vonis terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman di PN Jakarta Selatan tak boleh disiarkan. Berdasarkan surat tembusan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), pelarangan itu untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran ideologi.
"Kita melihat pertimbangan yang terakhir itu. Menghindari penyebaran ideologi. Karena dalam persidangan itu semua lengkap isinya. Maka dari itu perlu kita antisipasi. Itu saya lihat yang dipertimbangkan oleh KPI," ujar Indra kepada awak media di PN Jaksel, Jumat (22/6).
Dia menjelaskan, ada beberapa alasan yang disebutkan dalan surat tembusan dari KPI untuk pengamanan proses sidang. Alasan-alasan itu antara lain keamananan, kewibawaan persidangan, dan juga penyebaran faham.
"Kita tidak tahu nanti reaksi ketika yang bersangkutan sudah mendapatkan vonis seperti apa. Sehingga ini tentunya tidak akan membuat reaksi negatif. Dan juga ada hal tertentu yang masyarakat tidak perlu tahu karena kita antisipasi betul karena paham ini jangan sampai menyebar dan justru akan mempengaruhi masyarakat," jelasnya.
Dia sendiri lalu merinci mengenai keamanan yang dilakukan oleh sebanyak 450 personelnya. Dia menjelaskan ada empat ring untuk perwilayahan pengamanan di PN Jaksel.
"Ring satu di dalam ruang persidangan. Ring dua gedung area. Ring tiga halaman PN Jaksel. Dan Ring 4 wilayah luar," ujarnya.
Dia juga menyebut terdapat personel sniper yang turut diterjunkan dalam satu-satunta agenda sidang yang ada di PN Jaksel itu hari ini. "Termasuk sniper kita tempatkan di luar untuk mengamati gerak gerik orang yang mencurigakan," ungkapnya.
Pantauan Republika, sampai pukul 10.00 WIB, majelis hakim masih membacakan pertimbangan-pertimbangan putusan dalam kasus yang melibatkan terdakwa terorisme Aman Abdurrahman. Awak media masih menunggu di luar ruangan Oemar Seno Adji tanpa diperbolehkan untuk masuk ke dalam ruangan itu. **
Editor | : | |
Sumber | : | republika.co.id |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments