Jum'at, 22/06/2018 09:56 WIB
Pilkada 27 Juni Akan Ditetapkan Sebagai Libur Nasional
JAKARTA, DAKTA.COM - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menyatakan bahwa pemerintah akan menetapkan hari libur nasional, pada hari pemungutan suara Pilkada serentak 2018 di 171 daerah pada 27 Juni mendatang.
"Sedang disiapkan Keppresnya oleh Setneg. Judul Rancangan Keppres Libur Pilkada Serentak 2018, sedang disiapkan pemerintah," ujarnya melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (21/6).
Bahtiar mengatakan bahwa peraturan tentang hari libur nasional saat pemungutan suara pernah diterapkan pada Pilkada sebelumnya, yakni 2015 dan 2017. Kala itu, pemerintah menerbitkan Keppres No. 25 tahun 2015 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Begitu pula pada pilkada 2017. Pemerintah menerbitkan Keppres No. 3 tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Pada 15 Februari sebagai Hari Libur Nasional," ujarnya.
Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan bahwa penetapan hari libur merupakan perintah undang-undang. Namun, itu hanya sebatas wilayah yang menyelenggarakan pilkada.
Arief mengatakan, pihaknya hanya akan mengikuti apa yang dikehendaki pemerintah pusat mengenai penetapan hari libur. Alasannya, karena bukan KPU yang berwenang menetapkan hari libur. KPU hanya sebatas menyelenggarakan pilkada.
"Nah di 171 daerah pasti libur. Tapi apakah ini akan menjadi kebijakan libur nasional seluruh wilayah indonesia atau tidak, nanti tentang kebijakan pengurus pusat," ucap Arief.
KPU akan menghelat pemungutan suara Pilkada serentak 2018 pada 27 Juni mendatang. Ada 171 daerah yang menyelenggarakan Pilkada, antara lain di 17 provinsi, 39 kota, serta 115 kabupaten.
Sebelum memasuki hari pemungutan suara, KPU akan memberlakukan masa tenang pada 24 Juni. Dengan demikian, ada tiga hari masa tenang hingga pemungutan suara yang tidak boleh digunakan untuk berkampanye oleh peserta pilkada. Baik calon kepala daerah maupun tim sukses yang bersangkutan. **
Editor | : | |
Sumber | : | CNN Indonesia |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments