Jum'at, 22/06/2018 09:20 WIB
Fredrich Yunadi Akan Bacakan Nota Pembelaan Hari Ini
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi dijadwalkan akan membacakan nota pembelaan atau pledoi pada Jumat (22/6) hari ini di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Sedianya jadwal pembacaan pledoi adalah pada Jumat (8/6) lalu.
Namun, Fredrich meminta penundaan pembacaan nota pembelaan kepada majelis hakim. Ia beralasan, pleidoi yang direncanakan berjumlah 1.200 halaman tersebut belum selesai.
Pada saat itu, menurut Fredrich, pihaknya telah menyelesaikan 602 halaman dari perkiraan 1.200 halaman pleidoi. Majelis hakim pun menjadwalkan sidang pada hari ini.
"Agenda jam 10 pembacaan pledoi tim penasehat hukum dan FY (Fredrich Yunadi)," ujar Jaksa KPK, M Takdir Suhan saat dikonfirmasi, Jumat (22/6).
Nota pembelaan milik Fredrich nantinya berisikan tentang pembelaannya selaku kuasa hukum Novanto, yang menolak dakwaan dari jaksa KPK atas tuduhan merintangi penyidikan dalam kasus korupsi KTP-elektronik saat mantan Ketua DPR RI itu masih berstatus tersangka.
Fredrich sebelumnya telah dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Jaksa menilai Fredrich terbukti merintangi pemeriksaan mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam perkara korupsi KTP-el.
Majelis hakim meminta Fredrich nantinya membuat resume sehingga hanya poin-poin penting dalam pleidoi yang dibacakan di persidangan. Jaksa Takdir Suhan meminta tidak ada lagi penundaan pembacaan pleidoi.
"Mohon jadi catatan ucapan terdakwa saat ini menjadi jaminan tidak ada penundaan pleidoi karena kami sudah menyusun tuntutan satu minggu ini, jadi ada jaminan untuk pembacaan pleidoi terdakwa dan penasihat hukum," kata Takdir pada 8 Juni lalu. **
Editor | : | |
Sumber | : | republika.co.id |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments