Jum'at, 08/06/2018 13:36 WIB
Hakim Tolak Permintaan Fredrich Keluar Tahanan Saat Lebaran
JAKARTA, DAKTA.COM - Majelis hakim menolak permintaan advokat Fredrich Yunadi untuk keluar dari rumah tahanan Cipinang pada Hari Raya Idul Fitri 2018 agar bisa sungkem ke ibunya yang sudah berusia lanjut.
"Kami mengajukan permohonan melalui penasihat hukum, mengingat hari raya, ibu saya umur 94 tahun, pada hari raya biasa sungkem, kalau diperkenankan sungkem ke orang tua yang sudah 94 tahun, itu karunia Tuhan yang luar biasa, kami tidak tahu bisa sampai usia berapa," kata Fredrich dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (8/6).
Jaksa menuntut hakim menjatuhi Fredrich Yunadi hukuman 12 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti merintangi pemeriksaan mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam perkara korupsi KTP-Elektronik.
"Suratnya belum sampai tapi praktiknya sangat tergantung penasihat umum (PU) dan KPK," kata ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan kemudian menjelaskan bahwa jaksa sudah menanyakan ke Rutan Cipinang mengenai jadwal besuk pada Hari Lebaran.
"Bahwa jadwal untuk besuk pada hari raya Lebaran tetap ada dan kami dapat informasi pelaksanaannya pada pukul 08.00 WIB sampai 17.00 WIB pada Jumat-Sabtu kecuali Minggu. Besuk hari biasa mulai pukul 09.00 sampai 15.00 WIB khusus minggu depan, jadi rutan Cipinang membuka kesempatan untuk keluarga membesuk tahanan di sana," kata Takdir Suhan.
"Yang kami maksud bukan besuk, tapi umur ibunda saya 94, kemungkinan PU belum ada orang tua seumur ibu saya, masa tega untuk minta ibu saya ke sana?" kata Fredrich dengan nada tinggi.
"Pegawai punya hak cuti, pengawal tahanan (waltah) di KPK jadi lebih sedikit, apalagi ada OTT (Operasi Tangkap Tangan), butuh dijaga lebih," kata Jaksa Takdir.
"Kami sudah tanya waltahnya, seperti hari ini hanya saya, sifatnya mengada-ngada, sifatnya balas dendam, yang menentukan Yang Mulia bukan PU dan kita bisa minta polisi untuk pengawalan," tegas Fredrich tidak mau kalah.
Hakim pun mengambil waktu sebentar untuk bermusyawarah.
"Tapi kan bulan Syawal sebulan, kalau sudah masuk (hari kerja) lebih mudah ke sananya, mohon maaf kita sudah musyawarah saat hari raya tidak bisa tapi kalau masih bulan Syawal, kami rasa bisa," jelas hakim Saifuddin.
"Seluruh keluarga besar, keluarga dari Amerika, Singapura, London berkumpul pada hari raya untuk sungkem, kalau pengawalan kepolisian siap 24 jam dan apapun alasan yang disampaikan penuntut umum seolah-olah bisa memerintahkan majelis hakim, waltah mereka kan malah tidak ada izin khusus bukan penegak hukum," ungkap Fredrich.
"Untuk permintaan itu mohon maaf tidak bisa dipenuhi, nanti keluarga yang dari luar negeri bisa besuk ke rutan untuk bertemu saudara, kalau resmi masuk hari Kamis mungkin bisa, kalau hari raya tidak bisa kami penuhi," tambah hakim Saifuddin.
"Kami bersumpah penuntut umum akan mendapat balasan dari Allah, insya Allah orang tuanya masih hidup," tegas Fredrich.
"Mohon dicatat yang mulia kami keberatan dengan ucapan yang terakhir," ujar jaksa Takdir. **
Editor | : | |
Sumber | : | antaranews.com |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
hemmm....Pengacara keblinger ya.....begitulah...