Jum'at, 08/06/2018 11:53 WIB
Istana Terima Surat Pengunduran Diri Yudi Latif
JAKARTA, DAKTA.COM - Istana Kepresidenan menyatakan telah menerima surat pengunduran diri Yudi Latif dari jabatan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) pada Jumat (8/6) pagi.
"Jadi Pak Yudi Latif telah mengirimkan surat pengunduran diri kepada Presiden tertanggal 7 Juni, tetapi permintaan yang bersangkutan mengundurkan diri tanggal 8 Juni 2018. Surat itu di-CC ke Pak Mensesneg dan Pak Seskab," kata Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
Johan menambahkan bahwa Presiden Joko Widodo belum membaca surat pernyataan pengunduran diri Yudi sebagai pemimpin BPIP.
Dia menuturkan bahwa dalam suratnya Yudi menyebut tingkat kesibukan yang lebih tinggi akibat perubahan Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) menjadi badan setara kementerian sebagai salah satu alasan pengunduran dirinya. "Tentu pengunduran diri hak setiap orang. Sampai saat ini Presiden belum merespons," ujar Johan.
Yudi mengumumkan pengunduran dirinya melalui Facebook. Lewat akun media sosialnya, ia menjelaskan bahwa transformasi UKP-PIP menjadi badan membawa perubahan pada struktur organisasi, peran, dan fungsi lembaga serta hubungan antara dewan pengarah dan pelaksana.
"Saya merasa, perlu ada pemimpin-pemimpin baru yang lebih sesuai dengan kebutuhan. Harus ada daun-daun yang gugur demi memberi kesempatan bagi tunas-tunas baru untuk bangkit. Sekarang, manakala proses transisi kelembagaan menuju BPIP hampir tuntas, adalah momen yang tepat untuk penyegaran kepemimpinan," demikian antara lain pernyataan Yudi di akun media sosialnya.
UKP-PIP direvitalisasi menjadi BPIP melalui Perpres Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
BPIP adalah lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dengan pimpinan yaitu Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala BPIP. **
Editor | : | |
Sumber | : | antaranews.com |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments