Jum'at, 08/06/2018 08:08 WIB
Cegah Kemacetan, Kemenhub Terapkan Rekayasa Rest Area
JAKARTA, DAKTA.COM - Kementerian Perhubungan akan menerapkan manajemen rekayasa di dalam tempat istirahat atau "rest area" guna menghindari terjadinya penumpukkan kendaraan yang mengakibatkan kemacetan di bahu jalan tol.
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan, Bambang Prihartono, dalam diskusi di Kementerian Kominfo Jakarta, Kamis (7/6), mengatakan berdasarkan pengalaman mudik 2017, rest area di jalan tol menjadi salah satu titik penumpukkan kendaraan.
"Kami mulai menerapkan manajemen rekayasa lalu lintas di rest area seusai kebutuhan para pemudik. Ini dilihat dari tujuan pemudik yang ingin memasuki rest area," kata Bambang.
Ia menjelaskan rekayasa dilakukan dengan membuat lajur khusus sesuai kebutuhan pemudik. Kebutuhan pemudik memasuki "rest area" menurut Bambang tentu berbeda-beda.
Pemudik yang ingin mengisi bahan bakar akan dibedakan dengan pemudik yang hanya ingin makan, beribadah, dan ke toilet.
"Yang hanya ingin isi bensin nanti ada lajur khusus. Selama ini kan campur, yang ingin sholat, ke toilet, ke mushala. Sekarang kami pisah karena kebutuhan berbeda-beda," jelas Bambang.
Sementara itu, Vice President Operation Management PT Jasa Marga, Bagus Cahya AB, menambahkan pihaknya juga akan menyediakan papan informasi terkait kapasitas "rest area" sehingga pemudik bisa langsung memutuskan masuk atau melanjutkan perjalanan.
Selain itu, Jasa Marga juga akan menempatkan petugas di rest area untuk menutup jika kapasitasnya sudah penuh. Masyarakat pun diimbau untuk mematuhi peringatan tersebut agar membantu kelancaran arus lalu lintas.
"Kalau mengusir tentu sulit, maka kami tempatkan petugas di 'rest area'. Kalau sudah penuh, kami tutup. Nantinya juga dimungkinkan ada pengumuman atau imbauan kepada masyarakat jika sudah terlalu lama di rest area," pungkas Bagus. **
Editor | : | |
Sumber | : | antaranews.com |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments