Nasional /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 07/06/2018 13:05 WIB

Pemprov DKI Segel Semua Bangunan di Pulau C dan D Reklamasi

Pemprov DKI resmi menyegel Pulau C dan D reklamasi (Foto: republika/Mas Alamil Huda)
Pemprov DKI resmi menyegel Pulau C dan D reklamasi (Foto: republika/Mas Alamil Huda)
JAKARTA, DAKTA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghentikan segala aktivitas yang ada sekaligus menutup Pulau C dan D hasil reklamasi Teluk Jakarta. Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan, semua bangunan yang berdiri di pulau reklamasi tersebut resmi disegel.
 
"Pemprov DKI Jakarta melakukan penyegelan atas seluruh bangunan yang terletak di atas tanah di mana hak pengolahan lahan ada pada Pemprov DKI Jakarta dan seluruh bangunan ini tidak memiliki izin," kata Anies di pulau reklamasi, Kamis (7/6).
 
Anies menegaskan, penegakan aturan harus dilakukan kepada semua pihak. Hukum bukan hanya tegak kepada mereka yang kecil dan lemah tetapi kepada mereka yang besar dan kuat. Semua pihak harus mengikuti tata aturan jika ingin melakukan pembangunan di Jakarta.
 
"Jangan di balik, jangan membangun dahulu baru mengurus izin tetapi pastikan ada izin dulu baru membangun," ujar Anies.
 
Spanduk dari Pemprov DKI Jakarta berupa peringatan lokasi ditutup karena melanggar pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Penyegelan dilakukan oleh anggota Satpol PP sebanyak 500 personel Satpol PP. **
 
Editor :
Sumber : republika.co.id
- Dilihat 1118 Kali
Berita Terkait

0 Comments