Kajian Keislaman /
Follow daktacom Like Like
Senin, 16/03/2015 10:39 WIB

Munarman: Tak Ada Hukum Yang Dilanggar WNI Yang Hilang di Turki

JAKARTA_DAKTACOM: Warga Negara Indonesia (WNI) dinyatakan hilang oleh pemerintah Indonesia di Turki dinilai tetap tidak melakukan pelanggaran hukum. Alasannya, seluruh konvensi internasional tentang hak asasi manusia menjamin kebebasan setiap orang untuk bepergian kemanapun.

Belum lama ini pihak berwenang Turki menyatakan telah mengamankan 16 orang asal Indonesia. Namun belakangan dinyatakan bahwa mereka yang diamankan bukanlah WNI yang sebelumnya dinyatakan hilang. Menurut Direktur An-Nashr Institute Munarman, SH WNI yang dinyatakan hilang maupun yang kini diamankan pihak berwenang Turki tidak melakukan pelanggaran hukum.

“Tetap saja mereka tidak melakukan pelanggaran hukum, baik hukum internasional maupun hukum nasional,” kata Munarman dalam rilisnya Sabtu (14/03).

“Sebab, jelas dan tertulis secara eksplisit di dalam Piagam HAM PBB, ICCPR, Covenant ECOSOC, konvensi anti diskriminasi, bahwa ‘setiap orang berhak dan bebas untuk bepergian ke mana pun, termasuk meninggalkan negaranya,” imbuhnya.

Munarman menambahkan bahwa berdasarkan aturan yang telah disepakati dunia internasional tersebut, setiap orang juga berhak menetap di wilayah manapun yang diinginkannya. Termasuk juga berhak untuk memilih kewarganegaraan manapun yang dikehendaki.

Sebagaimana diketahui bersama, sebanyak 16 orang WNI dinyatakan hilang di Turki oleh pemerintah Indonesia. Mereka berangkat melalui biro perjalanan resmi dan melalui mekanisme imigrasi yang berlaku.

“Apalagi mereka pergi meninggalkan wilayah Indonesia melalui pintu imigrasi yang sah dan mereka bukan DPO dalam kasus kriminal. Sehingga tidak ada alasan bagi penguasa untuk mengkriminalisasi mereka,” imbuh Munarman.

“Doakan semua, baik yang sudah ditangkap maupun 16 yang masih belum tertangkap, supaya mereka semua selamat dan selalu dalam perlindungan Allah,” pungkasnya.***


Editor    :Imran Nasution
Sumber    : Kiblat.netMunarma

Editor :
Sumber : Kiblat.net
- Dilihat 2000 Kali
Berita Terkait

0 Comments