Selasa, 05/06/2018 16:10 WIB
Terkait THR, Dede Yusuf: Tidak Semua Daerah Punya APBD Cukup
JAKARTA, DAKTA.COM - Ketua Komisi IX, Dede Yusuf mempertanyakan mekanisme penyerahan tunjangan dan gaji ke 13 aparatur sipil negara (ASN) tingkat daerah yang dibebankan kepada APBD.
"Pertanyaannya mampu nggak? Karena nggak semua daerah itu APBD-nya mampu buat bayar THR, karena kan itu sudah disahkan dengan DPRD, jadi nggak bisa sembarangan," ungkap Dede yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat periode 2008-2013 ini.
Dede menyarankan agar surat edaran dari Kemendagri itu juga memberikan perlindungan hukum bagi kepala daerah yang akan mengeluarkan dana APBD untuk membayar THR itu.
"Kalo tidak ada jaminan, nanti dapat berimplikasi pada kasus hukum. Bisa saja nanti kepala daerah itu diciduk KPK karena dituding membuat anggaran fiktif," tutupnya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan pemerintah mengenai tunjangan hari raya dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.
Namun belakangan diketahui bahwa Kemendagri memberikan surat edaran bahwa pemberian THR dan Gaji 13 bagi ASN tingkat daerah akan dibebankan kepada APBD masing-masing. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments