Nasional /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 05/06/2018 15:02 WIB

Kemendagri Didesak Cabut Alokasi APBD untuk THR

Ilustrasi Pemberian THR
Ilustrasi Pemberian THR
JAKARTA, DAKTA.COM - Analis Center Budget Analysis, Uchok Sky Khadafi, mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencabut surat perintah alokasi APBD untuk THR dan Gaji 13 yang dianggap ilegal. 
 
"Surat Edaran Kemendagri pada tanggal 30 Mei 2018 yang memerintahkan kepada seluruh kepala daerah untuk mengalokasikan dana APBD untuk THR dan Gaji ke 13 merupakan sebuah jebakan kepada pemerintah daerah seluruh Indonesia," ungkap Uchok dalam keterangan persnya pada Selasa (5/6).
 
Uchok menilai, surat perintah  Kemendagri tersebut yang memaksa alokasi APBD untuk THR dan Gaji ke 13 bagi PNS bisa dianggap sebagai anggaran ilegal karena belum mendapatkan persetujuan DPRD dan banyak melanggar undang-undang.
 
"Selain itu, surat perintah Kemendagri tersebut seperti menggali lobang kuburan untuk kepala daerah yang  sudah mengalokasikan anggaran THR dan Gaji ke 13 PNS. Sehingga ketika kepala daerah mengikutinya, maka mereka dapat menjadi target KPK karena dianggap penyalahgunaan anggaran," imbuhnya. 
 
Oleh karena itu, Uchok mendesak kepada Tjahjo Kumolo sebagai menteri Dalam Negeri untuk membatalkan surat tersebut, karena anggaran THR dan Gaji ke 13 itu tidak tercantum dalam APBD 2018 supaya kepala daerah tidak menjadi sasaran target KPK. 
 
"Selain itu, kami juga meminta kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani untuk segera membatalkan THR dan Gaji ke 13 ASN dan Honorer di lingkungan pemerintah pusat, karena hal ini hanya menjadi bentuk ketidakadilan bagi ASN di tingkat daerah," tutupnya. 
 
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan pemerintah mengenai tunjangan hari raya dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan. 
 
Namun belakangan diketahui bahwa Kemendagri memberikan surat edaran bahwa pemberian THR dan Gaji 13 bagi ASN tingkat daerah akan dibebankan kepada APBD masing-masing.
Reporter :
Editor :
- Dilihat 671 Kali
Berita Terkait

0 Comments