Selasa, 05/06/2018 15:02 WIB
Kemendagri Didesak Cabut Alokasi APBD untuk THR
JAKARTA, DAKTA.COM - Analis Center Budget Analysis, Uchok Sky Khadafi, mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencabut surat perintah alokasi APBD untuk THR dan Gaji 13 yang dianggap ilegal.
"Surat Edaran Kemendagri pada tanggal 30 Mei 2018 yang memerintahkan kepada seluruh kepala daerah untuk mengalokasikan dana APBD untuk THR dan Gaji ke 13 merupakan sebuah jebakan kepada pemerintah daerah seluruh Indonesia," ungkap Uchok dalam keterangan persnya pada Selasa (5/6).
Uchok menilai, surat perintah Kemendagri tersebut yang memaksa alokasi APBD untuk THR dan Gaji ke 13 bagi PNS bisa dianggap sebagai anggaran ilegal karena belum mendapatkan persetujuan DPRD dan banyak melanggar undang-undang.
"Selain itu, surat perintah Kemendagri tersebut seperti menggali lobang kuburan untuk kepala daerah yang sudah mengalokasikan anggaran THR dan Gaji ke 13 PNS. Sehingga ketika kepala daerah mengikutinya, maka mereka dapat menjadi target KPK karena dianggap penyalahgunaan anggaran," imbuhnya.
Oleh karena itu, Uchok mendesak kepada Tjahjo Kumolo sebagai menteri Dalam Negeri untuk membatalkan surat tersebut, karena anggaran THR dan Gaji ke 13 itu tidak tercantum dalam APBD 2018 supaya kepala daerah tidak menjadi sasaran target KPK.
"Selain itu, kami juga meminta kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani untuk segera membatalkan THR dan Gaji ke 13 ASN dan Honorer di lingkungan pemerintah pusat, karena hal ini hanya menjadi bentuk ketidakadilan bagi ASN di tingkat daerah," tutupnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan pemerintah mengenai tunjangan hari raya dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.
Namun belakangan diketahui bahwa Kemendagri memberikan surat edaran bahwa pemberian THR dan Gaji 13 bagi ASN tingkat daerah akan dibebankan kepada APBD masing-masing.
Reporter | : | |
Editor | : |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments