Selasa, 05/06/2018 09:19 WIB
Pemprov Jabar Siap Bagikan THR untuk ASN
BANDUNG, DAKTA.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat siap mengucurkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1439 Hijriah untuk aparatur sipil negara (ASN) termasuk tenaga honorer senilai Rp100 miliar setelah melakukan penyesuaian sejumlah pos anggaran.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) mengungkapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah siap membagikan THR dan gaji ke 13 untuk ASN.
Ia menuturkan, sesuai surat edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 903/3386/SJ, THR untuk kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, serta ASN agar dialokasikan dari APBD, dan untuk dibayarkan pada minggu pertama bulan Juni 2018 sebesar penghasilan pada bulan Mei 2018.
Dan untuk pemberian gaji ke 13 diupayakan untuk dibayarkan pada minggu pertama bulan Juli 2018 sebesar penghasilan bulan Juni 2018. "Kami komit terhadap kesejahteraan aparatur sipil negara. Pemprov Jabar akan segera membayarkan THR dan gaji ke 13 untuk ASN," ujar Aher di Bandung pada Selasa (5/6).
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jabar Iwa Karniwa menambahkan, angka Rp100 miliar lahir setelah pihaknya menghitung komponen yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan PNSD atau tunjangan kinerja atau sebutan lainnya.
"Sudah didapat angkanya Rp100 miliar, segera diproses untuk ditransfer ke rekening Rabu atau Kamis," kata Iwa.
Menurutnya, angka tersebut akan disalurkan pada sekitar 50.000 ASN Jabar dengan dominasi 27.000 guru SMA/SMK dan angka ini juga sudah meliputi THR bagi sekitar 24.000 honorer baik guru maupun yang ada di lembaga.
"Semuanya sudah masuk hitungan. Uangnya sudah ada, jadi tidak ada diskriminasi semua dapat THR," ucapnya.
Anggaran sebesar ini, menurut Iwa, didapat setelah pihaknya menyisir sejumlah pos dimana diantaranya berasal dari dana pos tidak terduga, sisa lelang dan kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan. "Insya Allah dari tiga poin itu dananya sudah cukup, tinggal proses administratif," tuturnya.
Dalam surat edaran Mendagri diatur besaran THR dan komponennya. Adapun komponen THR dan gaji ketiga belas untuk Gubernur, Wagub, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota, pimpinan dan anggota DPRD terdiri dari gaji pokok/uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.
"Alhamdulillah, alokasi untuk THR tidak mengganggu anggaran yang ada," ujar Iwa. **
Editor | : | |
Sumber | : | antaranews.com |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments