Selasa, 05/06/2018 08:44 WIB
Setelah Tak Lagi Menjabat, Aher Siap Tinggalkan Rumah Dinas
BANDUNG, DAKTA.COM - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) akan menyewa rumah di Kawasan Setraduta Kota Bandung, setelah tidak lagi menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat per 13 Juni 2018.
"Di Bandung, sementara saya ngontrak rumah di Setraduta, karena rumah yang dibangun juga belum selesai 100 persen," kata Gubernur Aher, di Bandung, Selasa (5/6).
Ia menuturkan, telah melakukan persiapan untuk meninggalkan rumah dinas Gedung Negara Pakuan yang sudah ditinggalinya hampir 10 tahun atau dua periode jabatan.
"Persiapan pindah, sudah siap-siap. Sudah beres-beres juga. Masa beres-beresnya di hari terakhir habis masa jabatan,"ucapnya.
Tidak ada barang-barang khusus miliknya di ruang kerja Gedung Sate yang harus dipindah terkait akhir masa jabatannya.
"Tadi saya melihat ruang kerja, apa yang harus dipindahin, enggak ada yang harus dipindahkan karena memang selama ini saya lebih banyak bekerja di lapangan. Bahkan di ruang kerja saya itu enggak ada foto keluarga juga," tutur Aher.
Sementara itu, agenda Lebaran Aher akan diisi dengan melaksanakan shalat Id dan merayakan Idul Fitri 1439 Hijriah di Kota Bandung, meskipun tidak lagi menjabat sebagai gubernur.
"Insya Allah, Shalat Id nanti di Bandung, Insya Allah jadi khatib juga," ujarnya. **
Editor | : | |
Sumber | : | antaranews.com |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments