Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 10/06/2015 17:28 WIB

Minim Sosialisasi, Raperda Pariwisata Ditolak

Gedung Juang Tambun
Gedung Juang Tambun

CIKARANG_DAKTACOM: Pemerintah Kabupaten Bekasi mengakui kurang adanya sosialisasi mengenai penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pariwisata sehingga banyak kalangan yang menolak Raperda tersebut.

Pemerintah Kabupaten Bekasi berencana menggulirkan Perda Pariwisata Ke DPRD, perda tersebut nantinya akan mengatur mengenai tempat hiburan yang ada selama ini, namun rencana tersebut justru ditolak oleh sebagian kalangan khususnya tokoh agama, mereka beranggapan pemerintah daerah akan melegalkan keberadaan tempat maksiat.

Asisten Daerah 1 bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Bekasi, Jamaludin, Rabu (10/6/15) mengakui banyak masyarakat yang menolak rencana pengajuan perda tersebut, padahal perda pariwisata untuk mengatur keberadaan tempat hiburan yang selama ini ada di kabupaten bekasi, karena belum ada payung hukumnya yang mengatur hal tersebut.

Perda tersebut nantinya akan mengatur mengenai ijin maupun pajak yang dihasilkan dari adanya tempat hiburan, karena selama ini keberadaan tempat hiburan tersebut tidak memiliki ijin.

Jamaludin menambahkan, penyusunan Perda tersebut saat masih dilakukan kajian akademik, setelah selesai akan diserahkan ke DPRD.

Dalam penyusunannya juga akan melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama agar penerbitannya bisa mendapat respon yang positif dari masyarakat.Minim Sosialisasi, Raperda Pariwisata Ditolak.

Reporter :
Editor : Syifa Faradila
- Dilihat 1857 Kali
Berita Terkait

0 Comments