Jum'at, 01/06/2018 12:59 WIB
Mahfud MD Nilai Penggerudukan Radar Bogor Tak Dibenarkan
JAKARTA, DAKTA.COM - Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Mahfud MD menyarankan agar peristiwa penyerangan kantor Radar Bogor diselesaikan secara baik-baik. Ia pun tidak membenarkan tindakan para pelaku penyerangan yang secara brutal menyerang kantor Radar Bogor.
"Ya itu tindakan yang tidak benar, tidak benar dan jangan berlaku sama dengan orang-orang brutal yang suka menyerang. Diserang ya jangan menyerang seperti itu. Selesaikan baik-baik," kata Mahfud di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Jumat (1/6).
Untuk menyelesaikan kasus ini disebutnya telah terdapat jalurnya masing-masing. Pelanggaran etika yang dilakukan Radar Bogor, katanya, dapat diselesaikan melalui Dewan Pers. Sedangkan, para pelaku kekerasan dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
"Silakan saja selesaikan semua baik-baik sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Menurutnya, jika ingin menegakan kebenaran harus dilakukan secara logika. Berita Radar Bogor yang dinilai kurang tepat seharusnya disanggah dengan tindakan yang argumentatif. Bukan dengan kekerasan fisik.
"Jangan dengan fisik. Itu buruk bagi negara hukum. Oleh sebab itu, yang Radar Bogor-nya kalau dianggap melanggar etika biar ada dewan pers, dewan etik pers. Yang melanggar hukum dengan kekerasan ada polisi," ujar Mahfud.
Sebelumnya, sekitar seratus kader dan simpatisan PDIP meluapkan emosi dengan membawa sepeda motor dan pengeras suara. Mereka datang dengan membentak dan memaki karyawan, bahkan mengejar staf yang sedang bertugas.
Aksi tersebut dipicu pemberitaan Radar Bogor yang menampilkan foto Megawati dengan judul 'Ongkang-ongkang Kaki Dapat Rp 112 Juta'. Menurut massa PDIP yang hadir ke kantor Radar Bogor, berita tersebut dianggap sangat tendensius. **
Editor | : | |
Sumber | : | republika.co.id |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments