Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 31/05/2018 13:08 WIB

LBH Pers Kutuk Penggerudukan Massa di Kantor Radar Bogor

Ilustrasi kekerasan
Ilustrasi kekerasan
JAKARTA, DAKTA.COM - Penggerudukan menggunakan kekerasan yang dilakukan oleh anggota PDIP Bogor sudah melanggar hukum dan mengancam kebebasan pers. 
 
Pada Rabu (30/5), Kantor Radar Bogor didatangi oleh sekolompok massa yang mengatasnamakan dari PDIP Bogor. Mereka datang sambil marah-marah, membentak dan memaki karyawan, bahkan mengejar staf melakukan pemukulan, merusak properti kantor. 
 
Aksi kekerasan yang dilakukan oleh kader PDIP ini berawal dari keberatan headline Radar Bogor yang berjudul 'Ongkang-ongkang kaki dapat Rp 112 Juta'. 
 
"Kami mengecam tindakan premanisme yang dilakukan oleh kader PDIP yang mengakibatkan pemukulan terhadap staf Radar Bogor, pengrusakan alat-alat kantor dan perbuatan intimidasi lainnya," tegas Direktur Eksekutif LBH Pers, Nawawi Bahrudin dalam siaran persnya, Kamis (31/5). 
 
Hal tersebut, menurut Nawawi, merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikategorikan perbuatan pidana yang sangat mengancam demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia. 
 
Lebih lanjut Nawawi mengatakan, kekerasan dan pengrusakan kantor Radar Bogor merupakan salah satu tindak pidana kekerasan terhadap orang serta barang secara bersama-sama sebagaimana dalam Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun enam bulan atau penganiayaan sebagaimana dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. 
 
Sedangkan pengrusakan alat-alat kantor merupakan bentuk dari tindak pidana pengrusakan sebagaimana Pasal 406 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara dua tahun delapan bulan. 
 
"Ketiga Pasal di atas merupakan delik umum, sehingga pihak kepolisian bisa aktif melakukan proses hukum tanpa harus menunggu adanya pengaduan dari korban," imbuhnya. 
 
Dalam hal keberatan terhadap berita Radar Bogor, Nawawi mengatakan seharusnya PDIP menggunakan mekanisme hak jawab sebagaimana yang sudah diatur di dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 5. 
 
"PDIP sebagai organisasi politik terdidik seharusnya memberikan contoh yang baik dalam menyelesaikan sengketa dengan media, bukan malah menggunakan cara-cara melanggar hukum yang justru mencederai nilai-nilai juang partai atau visi misi PDIP," tutupnya. **
 
Reporter :
Editor :
- Dilihat 3730 Kali
Berita Terkait

0 Comments