Kamis, 31/05/2018 10:25 WIB
Jokowi Akan Bagikan Sertifikat Bagi Warga Bekasi
JAKARTA, DAKTA.COM - Presiden Joko Widodo akan membagikan sekitar 3.026 sertifikat tanah kepada warga Bekasi Jawa Barat dan Jakarta Timur.
"Hari ini Bapak Presiden akan membagikan 3.026 sertifikat tanah, " kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan A Djalil di Bekasi Jawa Barat, Kamis (31/5).
Pembagian sertifikat berlangsung di Aula Asrama Haji Bekasi yang berlokasi di Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat.
Sofyan menyebutkan 3.026 sertifikat tanah itu terdiri atas sertifikat untuk warga Kabupaten Bekasi 526 sertifikat, Kota Bekasi 1.000 sertifikat dan Kota Administratif Jakarta Timur masing-masing 1.500 sertifikat.
Sementara itu ribuan penerima sertifikat tanah itu sudah berkumpul di Asrama Haji Bekasi sejak Kamis Subuh untuk bertemu Presiden Jokowi.
Sofyan dalam kesempatan itu menyebutkan sertifikat tanah dapat digunakan warga untuk mendukung pengembangan usaha warga pemilik sertifikat.
"Biasanya kalau usaha berkembang, pihak pemberi pinjaman akan menawarkan pinjaman yang lebih besar, " katanya.
Ia meminta warga pemilik sertifikat menjaga dan merawat sertifikat yang telah dimilikinya. "Harus hati hati, dan kalau digunakan untuk jaminan di bank harus disiplin mengembalikan pinjaman, " kata Sofyan Djalil. **
Editor | : | |
Sumber | : | antaranews.com |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments