Nasional /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 30/05/2018 16:27 WIB

Alfian Tanjung Divonis Bebas, Nasir Djamil: Pelajaran Bagi Kepolisian

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil
JAKARTA, DAKTA.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas Ustadz Alfian Tanjung dalam kasus ujaran kebencian, Rabu (30/5). Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menilai bahwa Ustadz Alfian Tanjung tidak terbukti bersalah ketika menyebut bahwa 'PDIP 85% Isinya Kader PKI'. 
 
Menanggapi hal ini, anggota Komisi III dari Fraksi PKS Nasir Djamil menyebut bahwa kasus ini harus dijadikan pelajaran bagi aparat kepolisian. 
 
"Kasus Ustadz Alfian tidak masuk dalam ujaran kebencian, dan ini menurut saya juga menjadi pelajaran bagi aparat penegak hukum walaupun sebenarnya dalam konteks moral aparat penegak hukum itu bisa dipidanakan," ungkap Nasir saat dijumpai di Gedung DPR RI, Senayan Rabu(30/5). 
 
Nasir menilai majelis hakim mampu membuat suatu putusan yang independen, meskipun banyak tekanan publik yang melakukan penggiringan opini agar Ustadz Alfian Tanjung dijatuhi hukuman pidana. 
 
"Jadi dalam kasus ini kita menemukan hakim yang punya keberanian, dia tidak terbawa arus informasi opini-opini yang berkembang karena memang dia (Alfian), mengutip dari apa yang ditulis oleh Ribka Tjiptaning bahwa dia mengaku bangga jadi anak PKI," imbuhnya. 
 
Kasus seperti ini, menurut Nasir, semestinya dapat diselesaikan dengan cara mediasi dan tidak perlu masuk ke ranah hukum. 
 
"Ke depan nggak perlu masuk ke ranah hukum masalah seperti ini, kita diuji saja lewat sebuah pertemuan, jadi harus difasilitasi pertemuan. Itu jangan kemudian pendekatan kita, pendekatan hukum semata. Sebaiknya sebelum itu difasilitasi pertemuan diklarifikasi," tutupnya.
 
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan vonis kasus ujaran kebencian terdakwa Alfian Tanjung. Dalam vonis ini, ketua majelis hakim memvonis Alfian bebas dan tak terbukti bersalah dalam kasus cuitan 'PDIP 85% isinya kader PKI' di akun Twitter.
 
"Mengadili, menghukum terdakwa Alfian Tanjung menyatakan perbuatan terbukti namun bukan hukum pidana. Maka Alfian bebas dari tuntutan hukum," ujar ketua majelis hakim Mahfudin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
 
Dalam pertimbangan, hakim menyatakan Alfian Tanjung hanya melakukan copy-paste terhadap salah satu media yang tidak tercantum dalam Dewan Pers. **
 
Reporter :
Editor :
- Dilihat 732 Kali
Berita Terkait

0 Comments