Rabu, 30/05/2018 16:27 WIB
Alfian Tanjung Divonis Bebas, Nasir Djamil: Pelajaran Bagi Kepolisian
JAKARTA, DAKTA.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas Ustadz Alfian Tanjung dalam kasus ujaran kebencian, Rabu (30/5). Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menilai bahwa Ustadz Alfian Tanjung tidak terbukti bersalah ketika menyebut bahwa 'PDIP 85% Isinya Kader PKI'.
Menanggapi hal ini, anggota Komisi III dari Fraksi PKS Nasir Djamil menyebut bahwa kasus ini harus dijadikan pelajaran bagi aparat kepolisian.
"Kasus Ustadz Alfian tidak masuk dalam ujaran kebencian, dan ini menurut saya juga menjadi pelajaran bagi aparat penegak hukum walaupun sebenarnya dalam konteks moral aparat penegak hukum itu bisa dipidanakan," ungkap Nasir saat dijumpai di Gedung DPR RI, Senayan Rabu(30/5).
Nasir menilai majelis hakim mampu membuat suatu putusan yang independen, meskipun banyak tekanan publik yang melakukan penggiringan opini agar Ustadz Alfian Tanjung dijatuhi hukuman pidana.
"Jadi dalam kasus ini kita menemukan hakim yang punya keberanian, dia tidak terbawa arus informasi opini-opini yang berkembang karena memang dia (Alfian), mengutip dari apa yang ditulis oleh Ribka Tjiptaning bahwa dia mengaku bangga jadi anak PKI," imbuhnya.
Kasus seperti ini, menurut Nasir, semestinya dapat diselesaikan dengan cara mediasi dan tidak perlu masuk ke ranah hukum.
"Ke depan nggak perlu masuk ke ranah hukum masalah seperti ini, kita diuji saja lewat sebuah pertemuan, jadi harus difasilitasi pertemuan. Itu jangan kemudian pendekatan kita, pendekatan hukum semata. Sebaiknya sebelum itu difasilitasi pertemuan diklarifikasi," tutupnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan vonis kasus ujaran kebencian terdakwa Alfian Tanjung. Dalam vonis ini, ketua majelis hakim memvonis Alfian bebas dan tak terbukti bersalah dalam kasus cuitan 'PDIP 85% isinya kader PKI' di akun Twitter.
"Mengadili, menghukum terdakwa Alfian Tanjung menyatakan perbuatan terbukti namun bukan hukum pidana. Maka Alfian bebas dari tuntutan hukum," ujar ketua majelis hakim Mahfudin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam pertimbangan, hakim menyatakan Alfian Tanjung hanya melakukan copy-paste terhadap salah satu media yang tidak tercantum dalam Dewan Pers. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments