Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 30/05/2018 13:15 WIB

Hakim Vonis Bos First Travel 20 tahun penjara

Dua Bos First Travel divonis 20 tahun penjara, Kiki adik Anniesa dituntut 18 tahun (Foto: Kompas)
Dua Bos First Travel divonis 20 tahun penjara, Kiki adik Anniesa dituntut 18 tahun (Foto: Kompas)
DEPOK, DAKTA.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok memvonis terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istrinya Anniesa Hasibuan dengan hukuman 20 tahun penjara, sedangkan Kiki adik dari Anniesa dituntut dengan hukuman 18 tahun penjara.
 
"Kami berikan waktu tujuh hari kepada terdakwa untuk menentukan sikap atas putusan tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Sobandi ketika membacakan putusan kasus First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (20/5).
 
Majelis hakim juga memberikan denda kepada masing-masing terdakwa dengan denda Rp10 miliar dan apabila tidak memenuhi akan diganti dengan hukuman delapan bulan penjara.
 
Kedua terdakwa baik Andika dan Anniesa terdakwa menyatakan dalam waktu tiga hari akan menentukan sikap menolak atau menerima putusan tersebut.
 
"Saya pikir-pikir dulu nanti dalam tiga hari akan diputuskan," kata Andika.
 
Sedangkan terdakwa tiga Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraida alias Kiki, majelis hakim memvonis 18 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar jika tak membayar maka akan diganti dengan kurungan 5 bulan penjara.
 
"Saya pikir-pikir dulu pak hakim," ujar terdakwa Kiki yang merupakan adik dari Anniesa, saat ditanya hakim terkait putusan tersebut.
 
Jaksa penuntut umum juga menyatakan hal yang sama yaitu pikir-pikir atas putusan hakim dalam sidang kasus First Travel tersebut. "Kami juga pikir-pikir dahulu, namun sebelum tujuh hari kami akan berikan keputusan," ucap Jaksa Heri Jerman.
 
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus First Travel Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan Direktur First Travel Anniesa Hasibuan dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 1 tahun 4 bulan penjara.
 
"Yang kita buktikan adalah Pasal 378 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan ancaman hukumannya sudah maksimal yaitu 20 tahun penjara termasuk juga denda yang juga sudah maksimal," tutur Heri Jerman.
 
Sedangkan Kiki dituntut dengan hukuman 18 tahun penjara dan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan.
 
"Kiki dihukum lebih ringan karena dia bukan pelaku utama, yang pelaku uatama adalah Andika dan Anniesa, sehingga ini kami anggap meringankan," jelas Heri.
 
Korban First Travel berjumlah 63.310 jemaah, dengan total kerugian mencapai Rp905.333.000.000.
 
Jaksa menyiapkan 96 saksi dalam persidangan tersebut. Di antaranya adalah artis nasional Syahrini dan Vicky Veranita Yudhasoka alias Vicky Shu yang telah memberikan kesaksiannya di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. **
 
Editor :
Sumber : antaranews.com
- Dilihat 4025 Kali
Berita Terkait

0 Comments