Rabu, 30/05/2018 11:46 WIB
MUI Desak DPR Sahkan RUU Larangan Minol
JAKARTA, DAKTA.COM - MUI meminta kepada DPR dan Pemerintah untuk segera menuntaskan pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol).
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid yang menilai RUU tersebut sudah sangat lama dibahas oleh DPR dan Pemerintah
"Tetapi sampai saat ini belum ada tanda-tanda akan segera dirampungkan, padahal RUU ini sangat ditunggu oleh masyarakat mengingat sudah banyak korban nyawa yang berjatuhan akibat minuman keras ini," tegas Zainut kepada Dakta.com pada Rabu (30/5).
Zainut menduga ada pihak-pihak yang tidak ingin RUU ini segera selesai karena ada kepentingannya yang terganggu.
"Kami heran di negara Pancasila yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama, peredaran miras begitu bebas, tidak ada Undang-Undang yang mengaturnya. Di negara barat yang liberal saja pengaturannya sangat ketat, tidak semua orang bisa memproduksi dan mengonsumsi miras secara bebas di sembarang tempat," imbuhnya.
Zainut meminta kepada Panja RUU Larangan Miras untuk melaporkan kepada publik mengapa pembahasan RUU ini macet.
"Kami akan terus mengawal pembahasan RUU ini secara cermat dan serius karena RUU ini sangat penting untuk mengatur regulasi Miras di Indonesia," tutupnya. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments