Ahad, 27/05/2018 12:23 WIB
Kemenag Sebut Katering Haji Akan Sesuai Cita Rasa Indonesia
JAKARTA, DAKTA.COM - Sekretaris Jenderal Kementeri Agama Nur Syam mengatakan layanan katering bagi warga Indonesia yang menunaikan ibadah haji di Arab Saudi tahun 2018 ini akan berbeda, dalam hal penyiapan mau pun cita rasa.
"Katering haji saat ini, cita rasa Indonesia, selera Indonesia, bukan pakai minyak unta," kata Nur Syam di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Ahad (27/5).
Ia menuturkan bahwa pada masa lalu sajian makanan untuk jemaah haji Indonesia dinilai belum bercita rasa Indonesia dan aroma menyengat beberapa makanannya kurang disukai warga Indonesia.
"Sesuatu yang menyengat itu kerap dianggap orang Indonesia tidak enak kecuali untuk hal-hal tertentu. Rasa sudah kita uji coba. Jamaah haji jeman now dengan jaman old sudah berbeda," ujarnya.
Kementerian Agama, ia menjelaskan, tahun ini sudah membuat kesepakatan dengan perusahaan katering yang mewajibkan mereka mempekerjakan koki dari Indonesia untuk memastikan hidangan sesuai cita rasa Indonesia. **
Editor | : | |
Sumber | : | antaranews.com |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments