Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Ahad, 27/05/2018 11:01 WIB

Penyelundupan Bawang Putih Ilegal Disita di Perbatasan RI-Malaysia

Bawang Putih (Ilustrasi)
Bawang Putih (Ilustrasi)
PONTIANAK, DAKTA.COM - Aparat Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan RI-Malaysia Yonif 511/Dibyatara Yodha, menyita 120 karung berisi masing-masing 20 kilogram bawang putih yang akan diselundupkan melalui wilayah perbatasan Balai Karangan, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
 
Selain menggagalkan upaya penyelundupan 120 karung bawang putih ilegal petugas juga menggagalkan penyelundupan 11 karung pakaian besar di wilayah perbatasan itu pada Rabu (23/5) sekitar pukul 19.30 WIB menurut Kepala Penerangan Kodam XII/Tanjungpura Letnan Kolonel Infanteri Aulia Fahmi Dalimunte di Pontianak, Ahad (27/5).
 
"Ada 120 karung bawang putih yang masing-masing berisikan satu karungnya seberat 20 kilogram. Selain itu ada juga pakaian bekas sebanyak 11 karung," kata Aulia yang mendapat laporan dari Komandan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 511/Dibyatara Yodha, Letnan Kolonel Infanteri Jadi mengenai penggagalan upaya penyelundupan itu.
 
Ia menjelaskan, aparat pengamanan menyita barang-barang tersebut karena pengirimnya tidak memiliki surat resmi untuk memasukkan barang melalui perbatasan RI-Malaysia di Balai Karangan.
 
"Makanya semua barang, termasuk dua kendaraan roda empat milik pelaku langsung diamankan," katanya.
 
Dalam hal ini aparat mengamankan satu mobil Toyota Kijang bernopol KB 1565 ML serta pengemudi dan kernetnya serta satu kendaraan bak terbuka bernopol KB 8497 AO dan sopirnya.
 
"Para pelaku beserta barang bukti itu berhasil diamankan oleh anggota Satgas Yonif 511/DY di Pos Satgas Balai Karangan yang dipimpin Danpos Sertu Boni Mareta saat melakukan penjagaan rutin daerah perbatasan," ucapnya.
 
Pamtas, ia menjelaskan, kemudian menyerahkan barang-barang sitaan ke Kantor Bea dan Cukai Entikong untuk proses hukum lebih lanjut.
 
"Semua barang bukti dan para pelaku sudah kami serahkan dan selanjutnya itu merupakan wewenang penegakan hukum oleh pijak Bea dan Cukai," pungkasnya. **
 
Editor :
Sumber : antaranews.com
- Dilihat 4763 Kali
Berita Terkait

0 Comments